Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Sebelum Penerapan Sanksi Diberlakukan, Pemprov Jabar Sediakan Masker Untuk Masyarakat

×

Sebelum Penerapan Sanksi Diberlakukan, Pemprov Jabar Sediakan Masker Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Jabar Sediakan Masker untuk Masyarakat Sebelum Penerapan Sanksi Diberlakukan, Pemprov Jabar Sediakan Masker Untuk Masyarakat

detakhukum.com, Bandung – Pemprov Jabar sediakan masker untuk masyarakat, menyusul adanya sanksi bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang tidak bermasker. Pasalnya, masyarakat harus semakin mawas diri, terhadap pencegahan penularan wabah Covid-19 di daerah khususnya daerah Jawa barat.

Pemprov Jabar memasukkan masker kedalam paket bantuan sosial (bansos) tahap II sebanyak 5 pcs. Terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.

Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur, dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, masker dipilih menjadi komoditas bansos guna menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Ada penambahan masker untuk mengantisipasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar,” kata Dudi.

Baca juga:  Beberapa Fakta Tentang New Normal Saat Pandemi COVID-19

Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

Pemda Provinsi Jabar mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda. Regulasi pun terus dimatangkan.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

Selain melalui bansos, penyediaan masker dilakukan Pemda Provinsi Jabar dengan membeli 10 juta masker produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pembelian masker juga mampu merangsang UMKM Jabar yang terpuruk karena pandemi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap. Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM. Sementara pada tahap dua Pemda Provinsi Jabar memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.

Baca juga:  PJ Wali Kota Makassar Keliling Bagikan Sembako ke Warga Makassar

“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya,” kata Kusmana.

“Tanggapan dari UMKM bagus ya. Minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan,” imbuhnya.

Selama empat bulan pandemi, tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota terpuruk. Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen diantaranya berhenti beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *