Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Perempuan Parubaya Korban Kekerasan di Pasar Cijantung Saat Hendak Jualan, Pelaku Sudah Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur

×

Perempuan Parubaya Korban Kekerasan di Pasar Cijantung Saat Hendak Jualan, Pelaku Sudah Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 01 20 at 06.26.47 1 Perempuan Parubaya Korban Kekerasan di Pasar Cijantung Saat Hendak Jualan, Pelaku Sudah Dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Timur

detakhukum.com, Jakarta – Seorang perempuan inisial S ( 50 ) tahun warga kelurahan Tanjung Barat, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan telah melaporkan kejadian  kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara  pada Sabtu tanggal 7 Januari 2023 dua pekan silam.

Lokasi kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku dipasar Cijantung Jakarta Timur sabtu ( 7/1/2023 ) sekitar jam 21.00 WIB. Sebenarnya, mereka berdua sesama pedagang disitu, korban mengalami luka-luka sampai memar.

Guna kepentingan penyelidikan terhadap kasus perkara tersebut, korban memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di dampingi oleh kuasa hukumnya Amin Kusaesi, S.H dan Burhan Fadly, S.H, dari kantor hukum BF & Rekan (BF Law Office & Partners) kamis (19/1/2023).

Baca juga:  Seorang Nenek Korban Gerombolan Mafia Tanah,Tak Berdaya Hingga Lapor Kepolres Rokan Hulu Riau

Usai di BAP pelapor/ korban, penasihat hukumnya, Burhan Fadly, yang ikut mendampingi kliennya, mengapresiasi Polres Metro Jakarta Timur yang menindaklanjuti laporan kliennya itu.

Kata Burhan kejadian ini berawal saat kliennya kembali ingin berjualan di tempat lapak yang pernah ditempati klien saya sebelumnya.

“Namun pelaku tidak mengijinkan pelapor (klien saya) untuk  berjualan kembali di tempat semula, sehingga terjadi keributan cekcok mulut kemudian pelaku/terlapor menarik tangan kiri klien kami dengan kencang, akhirnya terjatuh dan mengalami rasa sakit di bagian punggung belakang sebelah kiri serta tangan juga bagian kiri”, jelas Burhan.

Baca juga:  Nenek Rusni Mengadu Ke BPN Karena Tanahnya Diserobot Dan Terbit 6 Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Menurut klien kami, ada juga orang lain yang turut serta yang patut diduga membantu pelaku dalam kejadian tersebut.

Mengenai nanti pasal yang dikenakan kepada pelaku tindak kekerasan ini, kami menghormati penyidik dalam menerapkan aturan dan pertimbangannya sesuai keyakinan, paparnya.

Burhan menambahkan, mengenai SP2HP yang ke-1 klien kami sudah menerimanya juga, pungkasnya (Skm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *