Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Pembuat Pupuk Palsu Beromzet Puluhan Juta Diringkus di Gunungkidul

×

Pembuat Pupuk Palsu Beromzet Puluhan Juta Diringkus di Gunungkidul

Sebarkan artikel ini
pupuk palsu Pembuat Pupuk Palsu Beromzet Puluhan Juta Diringkus di Gunungkidul

detakhukum.com, Jogja – Reskrim Polres Gunungkidul bersama Polres Klaten berhasil membongkar praktek pembuatan pupuk bersubsidi palsu dari dua lokasi. Dua pelaku berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul, AAR dan SKS.

“Satu orang masih buron. Kami masukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia yang menginisiasi alias otaknya,” tutur Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana di Rupbasan, Gunungkidul saat gelar perkara pupuk palsu, melansir suarajogja.id Jumat (6/3/2020).

Agung mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari terungkapnya peredaran pupuk palsu berkat keluhan dari petani di Klaten.

Satu orang yang berperan sebagai sales alias penjual sudah berhasil diproses jajaran Polres Klaten. Polisi lantas mengembangkan kasus, dan diketahui, produksi pupuk palsu tersebut ada di Ponjong dan Ngasem Tulang.

Dari informasi tersebut, Polres Gunungkidul dan Klaten kemudian berhasil menggerebek dua tempat produksi pupuk palsu tersebut pada 26 Februari 2020. Dari Karangijo Kulon, polisi menyita 28 karung pupuk Phonska, 93 karung pupuk merk Bima, 12 karung pupuk Bima NPK, 1 alat ayakan dan 3 alat pencampur.

Dari lokasi pertama, polisi meringkus AAR, (31) warga Padukuhan Munggur Desa Ngipak Kecamatan Karangmojo Gunungkidul. Bersama tersangka, diamankan pula 4 pekerja yang statusnya sebagai saksi.

Dari lokasi kedua di Padukuhan Ngasem Tilang, polisi mengamankan 13 karung TSP 36, 10 karung Propan Ipek, 12 karung propanimek, 22 karung pupuk biru dan 12 karung penuh isi arang.

“Kami juga sita peralatan untuk mencampur, pelaku kami amankan berinisial SKS,” ujar AKP Anak Agung Putra Dwipayana.

Agung menambahkan, keduanya mengaku sudah memproduksi pupuk palsu selama setahun.

Kedua pelaku menambahkan pewarna makanan ataupun pewarna tekstil ke dalam pupuk tersebut.

“Itu modus mereka menjual pupuk palsu,” ujar Agung.

Kedua pelaku membuat pupuk bersubsidi palsu dengan komposisi batu kapur, tanah dan arang, kemudian dicampur dengan pewarna tekstil.

“Idenya itu berasal dari pemesan atau pembeli yang kini buron,” tutur Agung.

Kedua pelaku menjual pupuk palsu ini dengan karung ukuran 50 kilogram. Per karung dihargai Rp 30 ribu. Mereka juga menggunakan karung bekas berbagai merk guna mengelabui pasar.

Dengan harga jual tersebut, pelaku mengaku memperoleh pendapatan hingga Rp 14 Juta pada penjualan pertama.

“Selain diproduksi di Gunungkidul dan Wonogiri, pupuk palsu ini juga dipasarkan di Klaten dan Kebumen, sedangkan di DIY tidak,” ujar Agung.(jogja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *