Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu 27 Calon PNS Ratusan Juta

×

Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu 27 Calon PNS Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
asn pemkot tangerang tipu puluhan calon pegawai negeri dan raup ratusan juta 1 Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu 27 Calon PNS Ratusan Juta
Oknum PNS Pemkot Tangerang diamankan Polresta, Tangerang tipu ratusan juta calon PNS

detakhukum.com, Tangerang – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota Tangerang dibekuk polisi.

Pelaku berinisial DR (39)  diamankan karena diduga telah menipu puluhan orang. Modusnya,dia menjanjikan korbannya menjadi PNS.

Peluang itu membuat DR,PNS golongan 2C di Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Tangerang,gelap mata.Dia menjanjikan puluhan orang bisa menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang pelicin kepadanya.

Kapolres Metro Tangerang,Kombes Pol Sugeng Hariyanto,menjelaskan aksi tipu-tipu PNS ini terbongkar setelah korbannya melapor ke Polrestro Tangerang.

Baca juga:  Kejagung Cegah Tiga Orang Lagi Kasus Jiwasraya

Sampai saat ini,sudah 27 orang menjadi korban.Ini mungkin saja bertambah.Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah,semua masih didalami,terang Sugeng di Mapolrestro Tangerang,Jumat (3/7/2020).

Pelaku mendatangi langsung calon korbannya satu per satu agar semakin yakin dia mampu membantu mereka. Aksi ini sudah dia lakukan sejak 2016 silam.

“Memang pelaku ini PNS mendatangi korban dengan pakain PDH makanya banyak yang percaya,ini dia lakukan sejak 2016,”katanya.

Baca juga:  Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Sedangkan syarat uang pelicin yang diminta beragam,dari puluhan hingga ratusan juta Rupiah Mayoritas korban menyerahkan uang dalam bentuk tunai.

“Korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka.Dengan nominal bervariasi antara 10,80,100 sampai Rp120 juta.Jadi total pelaku memperoleh sekitar Rp.600 juta,”terang Sugeng.

Atas perbuatannya tersebut,tersangka DR,disangkakan pasal 378 juncto 372 KUHPidana,dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu,pelaku DR mengaku,uang dari para korbannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli rumah,katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *