Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kejagung Cegah Tiga Orang Lagi Kasus Jiwasraya

×

Kejagung Cegah Tiga Orang Lagi Kasus Jiwasraya

Sebarkan artikel ini

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri ke pihak imigrasi terhadap tiga orang tambahan terkait kasus gagal bayar  PT Asuransi Jiwasraya.  

Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah ke luar negeri,tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono seperti dilansir CNN, Jumat (10/1).

Namun demikian Hari tidak merinci terkait data dan status dari tiga orang yang dicekal tersebut.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.

Di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Baca juga:  2.400 Liter Minuman Keras Jenis Sopi Di Musnahkan Polsek KPYS Ambon

Kemudian mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.

Lalu ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Yakni komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Dan presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Hampir semua nama yang disebut di atas sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Kecuali Hary Prasetyo dan Djonny Wiguna.

Baca juga:  Polrestabes Bandung Tembak Dua Pelaku Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

Masalah keuangan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) senilai Rp802 miliar per Oktober 2018.Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent).

Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.

Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.(Red)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *