Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Lanjutan Kasus Kematian Laskar FPI: 6 Mendiang Sempat Jadi Tersangka, 3 Polisi Jadi Terlapor Unlawful Killing

×

Lanjutan Kasus Kematian Laskar FPI: 6 Mendiang Sempat Jadi Tersangka, 3 Polisi Jadi Terlapor Unlawful Killing

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Laskar FPI Lanjutan Kasus Kematian Laskar FPI: 6 Mendiang Sempat Jadi Tersangka, 3 Polisi Jadi Terlapor Unlawful Killing

detakhukum.com, Jakarta – Kamis (4/3/2021), Bareskrim Polri tetapkan status tersangka 6 jenazah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek., pada 7 Desember 2020 lalu.

Apa dasarnya? Keenamnya diduga melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo, Pasal; 1 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Namun di hari yang sama, polisi meralat status tersebut dan menghentikan penyidikan perkara lantaran keenam anggota Laskar FPI itu sudah meninggal dunia. Sementara dugaan Unlawful Killing yang dilakukan anggota kepolisian tetap berlanjut.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan, dengan begitu penyidikan serta status tersangka sudah gugur.” Irjen Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri (Antara,4/3/2021).

Meski dihentikan, berkas perkara kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan depan.

Penetapan tersangka tidak berdasar hukum.

Penetapan tersangka atas enam mendiang anggota laskar FPI dinilai bertentangan dengan pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Baca juga:  Selandia Baru Kenalkan Model Seragam Berhijab Untuk Polwan, Ini Tujuannya

“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.”

“Ini tindakan yang berlebihan dan tidak berdasar hukum, karena KUHP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang. Karena itu, tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka.” Abdul Fickar Hadjar (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Narasi, 5/3/2021).

Sementara itu, 3 polisi jadi terlapor dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap laskar FPI.

Kasus Kematian Laskar FPI2 Lanjutan Kasus Kematian Laskar FPI: 6 Mendiang Sempat Jadi Tersangka, 3 Polisi Jadi Terlapor Unlawful Killing

Tiga personel Kepolisian Daerah Metro Jaya kini berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Pemeriksaan terhadap ketiganya pun masih berlanjut.

“Tiga anggota sudah berstatus sebagai terlapor, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Saat ini, [ketiganya] masih diproses, yang tentunya akan melalui sidang kode etik. Anggota diberhentikan itu harus melalui proses.” Kombes Ahmad Ramadhan Kabag Penum Polri (dalam konferensi pers Bareskrim Polri, 4/3/2021).

Rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM.

Kasus Kematian Laskar FPI3 Lanjutan Kasus Kematian Laskar FPI: 6 Mendiang Sempat Jadi Tersangka, 3 Polisi Jadi Terlapor Unlawful Killing

Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diumumkan dua bulan lalu, kepolisian sepatutnya menemukan pelaku penembakan terhadap anggota laskar FPI.

Namun, polisi malah membebastugaskan tiga personilnya. Merujuk pada rekomendasi Komnas HAM sebelumnya, perkara ini juga harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Belum dibawa ke pengadilan pidana.

Penyelidikan terhadap polisi yang diduga telah menewaskan 6 anggota FPI terkesan jalan di tempat, pihak kepolisian malah merespons rekomendasi Komnas HAM dengan menetapkan enam anggota FPI yang tewas itu sebagai tersangka.

“Petugas polisi yang diduga terlibat dalam tindakan pembunuhan di luar hukum harus segera dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka sesuai kaidah peradilan yang adil.” Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (kompas, 5/3/2021). (narasi.dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *