Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Periksa Saksi Suap Dirjen Kereta Api Terkait Jalur Kereta Api Di Sulawesi Selatan

×

KPK Periksa Saksi Suap Dirjen Kereta Api Terkait Jalur Kereta Api Di Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini
Gambar1 KPK Periksa Saksi Suap Dirjen Kereta Api Terkait Jalur Kereta Api Di Sulawesi Selatan
Juru bicara KPK Ali Fikri

detakhukum.com, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (18/7) memeriksa saksi perkara suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yakni terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

“Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/7).

Adapun pihak yang diperiksa antara lain, Nur Setiawan, Anshari, Dandun Prakosa, Irvan Ariestiana, dan Rode Paulus Gaguk. Mereka merupakan ASN di Kemenhub.

Kemudian, Robby Kurniawan yang merupakan Staf Ahli Menhub.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. 

Dari 10 tersangka tersebut, enam diantaranya merupakan pihak penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. 

Baca juga:  Nasib Barang-Barang Mewah di Pusaran Kasus Korupsi

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. 

Sementara empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Dari surat dakwaan terhadap Dion yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Semarang pada 6 Juli lalu, terungkap bahwa M. Suryo dan Yudhi yang akan menggunakan perusahaan PT Calista Perkasa Mulia telah memesan pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Baca juga:  Dari Jusuf Muda Hingga Edhy Prabowo: Bagaimana Perempuan Dijadikan Objek dalam Pusaran Suap

Anggaran proyek JGSS 6 senilai Rp 164,515 miliar.Pejabat di Ditjen Perkeretaapian kemudian membuat persyaratan agar lelang proyek itu dimenangkan oleh PT Calista Perkasa Mulia. Namun saat proses evaluasi, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia. Atas hal itu, Balai Teknik Perkeretaapian bersepakat dengan PT Istana Putra Agung yang awalnya digunakan sebagai perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan itu, Bernard Hasibuan mengajak Dion untuk bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.

Namun Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 11 miliar. Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. 

Uang itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara. Dari jumlah permintaan Rp 11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *