Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Jebloskan Mantan Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

×

KPK Jebloskan Mantan Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Lembaga Pemsasyarakatan Sukamiskin 1 KPK Jebloskan Mantan Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin
Lembaga Pemsasyarakatan Sukamiskin. (detikcom/Tri Ispranoto)

detakhukum.com, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) melaksanakan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia( Perum Perindo) Risyanto Suanda ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Aksi tersebut menindaklanjuti vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Risyanto dengan pidana 4, 5 tahun penjara.

“Pada hari Kamis (2/7), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Minggu (5/7).

Baca juga:  Oknum PNS Pemkot Tangerang Tipu 27 Calon PNS Ratusan Juta

Risyanto diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebab menerima suap senilai US$30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, terpaut persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Hakim menghukum Risyanto dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1. 244. 799. 300, 00 paling lambat 1 bulan setelah vonis pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ali menerangkan uang pengganti tersebut dengan senantiasa memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK sejumlah Rp200 juta, hasil pelelangan 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna gelap yang ada tulisan RS, serta 1 buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton.

Baca juga:  KPK Tak Segan Lakukan Penindakan Bila Ada Suap pada Skandal Djoko Tjandra

Setelah itu, satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, serta 1 buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau.

“Jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Ali.

“Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya. (cnn/dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *