Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Banyak Wajib Pajak PBB Pedesaan Dan Perkotaan Nunggak Mencapai 1,2 Triliun

×

Banyak Wajib Pajak PBB Pedesaan Dan Perkotaan Nunggak Mencapai 1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
download2 1 Banyak Wajib Pajak PBB Pedesaan Dan Perkotaan Nunggak Mencapai 1,2 Triliun

detakhukum.com, Bogor – Menjelang akhir tahun 2019 Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotan (PBB-P2) para wajib pajak di Kabupaten Bogor, berada pada angka Rp1,2 triliun, jelang akhir 2019.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor,Dedi Ade Bachtiar menjelaskan,piutang itu telah jauh berkurang dibanding dua hingga tiga tahun lalu yang sempat menyentuh Rp1,9 triliun.

Penurunan jumlah piutang itu, ujarnya, salah satunya disebabkan karena Pemkab Bogor telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2011.

“Karena banyak wajib pajak yang menunggak pajak, akan kena denda. Itu yang membuat mereka keberatan untuk membayar pajak pokoknya,” kata Dedi Bachtiar Selasa (17/12).

Baca juga:  Setelah 5 Hari Koma, Balita Dipatuk Ular Weling di Cirebon Meninggal Dunia

Kata Dedi, sebelum Perbup ini terbit, denda piutang PBB-P2 sempat menyentuh Rp400 miliar. Namun, pengampunan denda itu hanya berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 terhitung 1 Maret hingga 30 Juni 2019.

Dedi menjelaskan, pada 2018 lalu, pihaknya mampu menagih piutang hingga Rp60 miliar. Namun, masih banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak tertagih.

“Ada sekitar 170 ribu SPPT yang tidak tertagih. Itu salah satunya karema objek pajaknya telah berpindah kepemilikan, namun tidak dilaporkan, sehingga masih tercatat sebagai piutang di kami,” kata Dedi.

Melihat seperti ini, Dedi memprediksi dari jumlah piutang sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp500 miliar di antaranya masuk klasifikasi tidak akan tertagih, karena objek pajak tak jelas pemiliknya.“Ada sekitar 40 persen objek pajak tidak bertuan atau sekitar Rp500 miliaran,” ujarnya.

Baca juga:  Danlantamal XII Pimpin Upacara Sertijab Asintel Dan Aslog

Sementara,Kasubid Penagihan dan Keberatan PBB-P2 Bappenda Kabupaten Bogor, Gandi Putra Siregar mengungkapkan, sepanjang 2019 saja pihaknya telah menerbitkan 1,8 juta lembar SPPT.

“Iya, sudah kita tagih tapi yang membalas cuma 900 ribu lembar dan ada jelas objek pajak serta wajib pajaknya,” kata dia.

Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk melakukan penagiham piutang, serta pemasangan plang pengawasan di lokasi objek pajak yang memiliki hutang,kata Gandi.(Red/PJb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *