Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Ahli Waris Nurdin Kembali Pasang Papan Nama dan Gelar Sayembara Jerat Pelaku Pencabutan

×

Ahli Waris Nurdin Kembali Pasang Papan Nama dan Gelar Sayembara Jerat Pelaku Pencabutan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 10 09 at 09.47.01 Ahli Waris Nurdin Kembali Pasang Papan Nama dan Gelar Sayembara Jerat Pelaku Pencabutan

detakhukum.com, Kab.Rokan Hulu – Nenek Rusni (68) tahun selaku istri dan ahli waris Nurdin didampingi 3 orang anaknya yang juga selaku ahli waris Nurdin kembali memasang papan nama di atas tanah miliknya sendiri.

Pemasangan kembali papan atau plang nama masih di atas tanah yang terletak di wilayah RT.07, RW.04, Dusun II Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, karena minggu yang lalu papan nama tersebut dicabut oleh oknum warga setempat.

Hal ini berkaitan dugaan kasus penyerobotan tanah milik ahli waris Nurdin yang melibatkan banyak pihak sejak lama hingga sekarang.

Sedangkan pemasangan kembali papan nama kepemilikan tanah ahli waris Nurdin secara teknis dilaksanakan oleh petugas pada hari ini minggu tanggal 08 Oktober 2023.

Baca juga:  Bimtek Pemilu 2024, Kapolres Rohul Beri Motivasi Petugas KPPS

Riduan, yang ditunjuk Nenek Rusni selaku petugas, mengatakan di depan Awak Media, hari ini ahli waris Nurdin kembali melakukan pemasangan papan nama yang sebelumnya sudah pernah dipasang namun dicabut oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Kata Riduan melanjutkan, “ibu Rusni dan 2 orang anaknya akan menempuh jalur hukum apabila masih ada oknum yang melakukan pencabutan papan nama yang telah di pasang,” tegas Riduan.

“Saya minta tolong kepada pihak yang berwajib agar nantinya dapat membantu kami dalam permasalahan ini”, pinta Riduan.

“Sehubungan untuk kembali memasang papan nama ini sebelumnya kami sampaikan pemberitahuannya secara tertulis kepada Bapak Kapolsek Bonai Darussalam”, papar Riduan. 

Baca juga:  Nenek Rusni Mengadu Ke BPN Karena Tanahnya Diserobot Dan Terbit 6 Sertifikat Atas Nama Orang Lain

“Oleh karena hal itu dari sekarang kami akan mengumpulkan bukti-bukti pelaku pencabutan papan nama melalui sayembara, dan bagi yang dapat mengirimkan foto pelaku akan diberikan imbalan”.

Salah seorang anak perempuan almarhum Nurdin berinisial S (41) tahun selaku ahli waris mengingatkan terkait batas waktu penyelesaian permasalahan tanah yang diadukan kepada lembaga terkait.

“Apabila dalam waktu satu bulan ini tidak ada penyelesaian maka kami akan melakukan penutupan pasar yang berdiri di atas tanah kami yang dikuasai oleh diduga menyerobot selaku penanggung jawabnya”, pungkas Dia.

Sementara itu dalam pantauan, pemasangan kembali papan nama kepemilikan tanah ahli waris Nurdin berlangsung aman dan tertib dengan dihadiri petugas dari kepolisian. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *