Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Raibnya Tabungan Nasabah Senilai 22 M di Maybank. Kok, Bisa? Begini Ceritanya

×

Raibnya Tabungan Nasabah Senilai 22 M di Maybank. Kok, Bisa? Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini
Maybank Raibnya Tabungan Nasabah Senilai 22 M di Maybank. Kok, Bisa? Begini Ceritanya

detakhukum.com, Jakarta – Seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) bernama Winda Lunardi alias Winda Earl mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 22 miliar.

“Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah tujuan saya baik ingin menabung untuk tabungan masa depan saya, tapi ketika dicek ternyata hilang. Saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini.” ucap Winda Lunardi dikutip detikcom, 7 November 2020.

Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 22 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi, 8 mei 2020. Tapi, advokat kondang Hotman Paris yang didapuk menjadi pengacara bagi bank tersebut mengaku menemukan beberapa kejanggalan. Kok bisa? Begini ceritanya.

Pada Februari 2020, ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, ingin melakukan penarikan uang di ATM, namun tidak bisa karena saldo yang tertera tidak mencukupi.

Dari dua rekening, total tabungan adalah 20 miliar: 15 miliar milik Winda, dan 5 miliar milik ibunya. Yang tersisa, 600 ribu di rekening Winda dan 17 juta di rekening Ibunya.

Baca juga:  Sedang Asyik Pesta Sabu, 4 Pemuda Di Bekuk Satnarkoba Jakarta Pusat

Winda mengakut tak pernah memperoleh buku tabungan juga ATM, sebab ia membuka tabungan berjenis rekening koran yang diterimanya selama ini pun palsu.

Siapa yang mesti bertanggung jawab…

Kasus ini dinilai sebagai kasus penggelapan dana nasabah tak biasa dan sedang terus ditelusuri. Kepala Cabang Maybank Cipulir pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank. Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening,” Ucap Brigjen Pol Helmy Santika direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri.

Pihak Maybank bilang…

Pihak Maybank berencana menggugat Winda Lunardi secara perdata, karena pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Buku tabungan dan kartu ATM justru dipegang tersangka dan ada aliran dana yang digunakan untuk polis asuransi.

Baca juga:  Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

“Menurut pengakuan dari si tersangka, yang pegang si tersangka. Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan kartu ATM dipegang orang lain. Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, yang transfer, tapi si A senilai Rp 6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda.” Ucap Hotman Paris kuasa hukum Maybank Indonesia, CNN Indonesia.

YLKI melihatnya sebagai kasus sistemik, kerentanan perbankan.

Kejadian seperti ini menunjukan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah bahkan gagal dan oleh karena itu perlu di evaluasi. YLKI juga menyorot manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat dibawahnya. Kami meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka, namun harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank.” Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI. (narasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *