Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Perluden Ingatkan KPU Jika Dirasa Sulit 2020,Tidak Perlu Ragu Lakukan Penundaan Pilkada Ke-2021

×

Perluden Ingatkan KPU Jika Dirasa Sulit 2020,Tidak Perlu Ragu Lakukan Penundaan Pilkada Ke-2021

Sebarkan artikel ini
images 1 Perluden Ingatkan KPU Jika Dirasa Sulit 2020,Tidak Perlu Ragu Lakukan Penundaan Pilkada Ke-2021

detakhukum.com, Jakarta – Direktur Eksekutif perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyarankan agar KPU bisa tegas bersikap kalau pemilihan kepala daerah memang dirasa sulit harus direalisasikan pada Desember 2020.

KPU harus tegas,jika memang sangat sulit dan berat,maka tidak perlu ragu melakukan penundaan ke 2021,kata Titi Anggraeni di jakarta,seperti dilansir antara Rabu (13/5)

Menurut Titi,kondisi saat ini menjadi cukup berat bagi KPU karena jika hari pemilihan digelar pada Desember 2020,maka tahapan harus sudah bergulir lagi pada juni.

Padahal,banyak hal yang harus disiapkan KPU untuk menyesuaikan penyelenggaraan di tengah pandemi,dan hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu sangat singkat.

Setidaknya,menurut dia,ada 4 hal yang perlu disiapkan,pertama soal aturan hukum pilkada yang harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.Selanjutnya,memastikan kesiapan anggaran yang harus tersedia,sementara saat ini fokus prioritas masih kepada penanganan COVID-19.

Kemudian KPU juga harus memastikan sisi teknis penyelenggaraan,agar tahapan sampai hari pemilihan bisa digelar meskipun dalam kondisi wabah.

Hal keempat yang perlu dipersiapkan,menurut dia, yaitu mengenai sumber daya manusia penyelenggaran pilkada yang telah direkrut oleh KPU.

KPU harus memastikan mereka apakah masih layak,apakah ada  yang terpapar COVID-19,dan mengenai kapsitas serta kapabilitas mereka menyelenggarakan pemilu di tengh pandemi.

Hal itu tidak bisa tergesa-gesa,jadi orientasinya jangan hanya pada hari pemilihan saja,tetapi sejak masa tahapan,semua penyesuaian itu dimulai sejak tahapan,kata dia pula.

KPU juga telah diberi ruang untuk bersikap apakah perlu menunda pilkada itu tidak di dalam undang-undang.

KPU berhak punya sikap karena mereka diberi ruang,di Undang-Undang disebutkan penundaan berdasarkan persetujuan 3 pihak,dan KPU boleh menentukan sikap berdasarkan pertimbangan objektif,ujarnya lagi.

Selain 4 hal yang perlu dipersipkan secara matang dan tidak bisa dilakukan seketika,KPU jug memiliki pertimbangan objektif lain untuk menunda pilkada.

Fenomena dan kondisi sosial sekarang bisa menjadi pertimbangan,contohnya kata Titi,kepala daerah yang berniat maju menjadi tidak berkonsentrasi dalam penanganan pandemi,karena tentu mereka akan membagi konsentrasinya,bahkan berpotensi memanfaatkan pandemi sebagai ajang pencitraan dibanding melakukan penanganan.

Kemudian masyarakat saat ini sedang fokus menjaga keamanan dari wabah dan berupaya memulihkan kondisi ekonomi mereka.

Jadi dengan pertimbangan objektif,tidk perlu ragu untuk menunda pelaksanaan pilkada  2021 saja,kata Titi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *