Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Pengusaha Besitua Serobot Tanah Lapas, Sudah Disomasi Oleh Kalapas Bogor Tak Digubris

×

Pengusaha Besitua Serobot Tanah Lapas, Sudah Disomasi Oleh Kalapas Bogor Tak Digubris

Sebarkan artikel ini
a11a37d1 2e91 4330 a043 48ca0f9969d5 Pengusaha Besitua Serobot Tanah Lapas, Sudah Disomasi Oleh Kalapas Bogor Tak Digubris
lahan milik lapas Bogor yang disewakan tidak masuk kas negara,perlu diusut tuntas

detakhukum.com, Bogor – lahan tanah kosong milik asset Lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II A kota Bogor,diserobot sejumlah pengusaha menempati untuk menjalankan usaha bisnisnya tanpa izin dari kepala lapas Bogor, penyerobotan lahan tanah ini oleh pengusaha sudah berlangsung sekitar 6 tahun lamanya, lahan tanah ini digunakan sebagai warung remang remang, dan gudang penampungan barang barang bekas besi tua,logam dan drum .

Salah satu pengusaha jual beli besi tua yang serobot tanah lapas bernama Masri Wijaya bersama istrinya E. purwanti, dia mengakui bahwa menempati lahan tanah lapas itu,atas koordinasi sama pejabat oknum lapas inisial S sejak 2016 (6 tahun) lalu sampai sekarang, sekalipun sudah mendapat surat peringatan/somasi dari kalapas Bogor suami saya tetap bersikukuh untuk tidak meninggalkan lahan milik lapas itu, karena merasa mereka sewa pertahun Rp.35 juta kepada oknum pejabat lapas inisial S, kata purwanti.

Dulu 6 tahun lalu, banyak berdiri bangunan diatas lahan tanah lapas, terus dilakukan pembongkaran/pembersihan oleh tim gabungan aparat dari lapas bogor dan pol PP, kepolisian semua dibongkar, tinggal gudang punya suami saya tidak tersentuh/dibongkar kenapa, karena kita sewa, sama oknum pejabat S, tutur purwanti.

Ini saya jelaskan, setiap suami saya perpanjang sewa bayarnya lewat transfer ke rekening oknum S, jadi kalau ditanya bukti, jelas saya tidak pegang, ini pengakuan dari suami ke saya, masa dia bohong ?. Kalau tidak percaya silahkan minta rekening korannya di audit ke bank.

eeb33e78 3341 41e0 80ad 55ce7449ac7f Pengusaha Besitua Serobot Tanah Lapas, Sudah Disomasi Oleh Kalapas Bogor Tak Digubris
Gudang penampungan masri wijaya

Jadi jangan tanya bukti kwitansi, mana ada maling mengaku ditanya, buktikan saja dilapangan gudang suami saya sampai sekarang tidak diapa apain ko, aman ya, itulah buktinya kalau memang ada transaksi sama oknum S, termasuk warung itu sewa Rp.8 juta,saya pernah cekcok sama oknum S saya bilang jangan izinkan.

E.purwanti menambahkan, kalau oknum S itu pernah juga minta uang sekitar 5 juta, ke saya tapi saya hanya kasih Rp.2 juta. Sebelumnya sering di tahun 2016 saya masih ingat pernah juga minta di beliin rokok senilai sekitar Rp.9,5 jutaan katanya buat koperasi untuk dijual di lapas,ini bon pembelian masih saya simpan. 

Lahan ini digunakan sudah berjalan 6 tahun,tanpa izin tertulis dari kepala lapas,walaupun pengusaha tersebut sudah berulang kali diperingatkan baik lisan maupun tertulis,tapi tetap kekeh tidak di indahkan, bahkan seolah olah menantang merasa punya banyak duit sampai bisa sewa pengacara untuk menghadapi petugas lapas itu.

Menurut penuturan oknum pejabat lapas inisial S kepada detakhukum.com, beliau mengaku kalau pernah dikasih Rp.2 juta kalau mengenai saya sewakan lahan lapas itu tidak benar, banyak duit dong saya kalau sempat saya sewakan Rp.35 juta/tahun, itu tidak benar saya bantah ya.

Kata dia,sudah mendatangi langsung ke tempat usaha Masri, untuk mengingatkan agar segera dipindahkan gudangnya tapi Masri menghindar tidak bersedia ditemui kata oknum lapas inisial S.

Masri yang dikenal jutawan berhasil menjalankan usaha besi tua bersama istrinya purwanti, dan kini usahanya sudah maju dan punya banyak uang dan asetnya miliaran.

Kuasa hukum E.Purwanti, Abdul Razak dari kantor hukum Damianus & partners menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan semua klien kami itu benar adanya, sebab oknum pejabat lapas inisial S itu sudah saya ketemu juga dua kali, walaupun dia menyangkal tidak pernah terima uang sewa seperti yang diutaran klien kami,tapi fakta dilapangan masih saja tetap berdiri gudang penampungan besi termasuk warung.

Kami minta kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) kota Bogor bpk Sofian, agar segera menindak oknum S tersebut, ini yang merusak selama ini nama baik lapas, yang namanya orang kalau maling ditanya mana mau mengaku seratus  persen tanyanya..  

Abdul juga mengingatkan kembali,apabila masih tetap saja tidak punya kemampuan kalapas untuk membongkar lapak gudang besi itu, berarti apa yang diutarakan klien kami diduga ada benarnya, kalau tanah lapas itu disewakan. Dan juga kami akan laporkan  dan menyurati kementerian Hukum dan Ham Cq Dirjen lapas agar oknum tersebut dicopot dari jabatannya ini sangat memalukan bila perlu dipecat.

Kepala lapas Bogor Sopyan saat ketemu di halaman kantornya bulan lalu  beliau dengan tegas akan menindak apabila ada oknum yang menyalahgunakan, menyewakan lahan asset lapas itu untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya memperkaya diri sendiri,  dan saya akan tindak tegas apabila mengetahuinya, tegas sopyan.

65ed26a0 ab4e 4b20 abee c52df91c1e01 Pengusaha Besitua Serobot Tanah Lapas, Sudah Disomasi Oleh Kalapas Bogor Tak Digubris
Warung yang disewakan 8 juta/th

Menurut dia, telah berkirim surat dengan nomor WII.PAS.PAS4-PB.03.03- perihal ; pemberitahuan pengosongan Tanah Milik Negara, tertanggal 19 Mei 2023 kepada  para pemilik usaha liar dan pemilik warung liar di Jalan parakan kembang Desa pasir jambu kecamatan sukaraja kabupaten Bogor, dengan bunyi surat peringatan,agar pemilik usaha dan bangunan warung untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan atau usaha yang berada diatas tanah milik Negara tanpa izin (illegal) di lingkungan jl.kp parakan kembang Desa Paasir Jambu kecamatan sukaraja kab Bogor dalam kurun waktu 7×24 jam terhitung dari terbitnya surat ini.

Perlu diketahui bahwa memanfaatkan tanah milik Negara tanpa izin yang sah dari pengguna barang dan /atau pengelola barang dapat dikenakan sanksi hukum dan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana pada pasal 167 ayat (1) KUHP dengan hukuman 9 (Sembilan) bulan penjara,pasal 389 KUHP dapat dihukum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara,dan pasal 551 KUHP dihukum denda,sebagaimana bunyi dalam surat itu. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *