Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Penerapan PSBB di Kota Bogor Kemungkinan dilakukan Minggu Depan

×

Penerapan PSBB di Kota Bogor Kemungkinan dilakukan Minggu Depan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim tengah.KOMPAS Penerapan PSBB di Kota Bogor Kemungkinan dilakukan Minggu Depan
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim (tengah).(foto:KOMPAS)

detakhukum, Bogor – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menargetkan waktu penerapan pembatasan sosial berskala besar( PSBB) bisa diterapkan minggu depan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim berkata, pemerintah wilayah telah melaksanakan beberapa kajian pendukung untuk memenuhi keperluan administrasi surat pengajuan saran PSBB kepada Kementerian Kesehatan( Kemenkes).

Dia menambahkan, ketentuan PSBB yang hendak diterapkan di Kota Bogor nyaris mirip dengan di daerah DKI Jakarta.

” Mudah- mudahan tidak terdapat hambatan. Dalam satu ataupun 2 hari ini kita akan bahas, kekurangannya kita lengkapi. Mungkin minggu depan penerapan PSBB akan dicoba di Kota Bogor,” ucap Dedie, Jumat( 10/ 4/ 2020).

Baca juga:  CPNS Dilanjutkan, Jumlah Kuota Terbagi Dalam 3 Formasi

Dia meningkatkan, dalam ketentuan PSBB yang akan diterapkan nantinya, terdapat sebagian pengecualian kegiatan yang masih boleh dilakukan, semacam aktivitas logistik, kesehatan, bahan pokok, tenaga, konstruksi, komunikasi informatika, serta keuangan. Sambung Dedie, penerapan PSBB di Kota Bogor akan dievaluasi tiap 14 hari.

” PSBB ini merupakan pembatasan yang sangat luas. Maksudnya tidak boleh terdapat kumpulan massa yang intensitas besar,” kata ia.

Lanjut ia, dalam video conference nya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi( Pemprov) DKI menawarkan agar peraturan PSBB di Jakarta juga bisa diadopsi serta diaplikasikan di kota- kota penyangga.

Baca juga:  Pengguna KRL Naik 9 Persen, PT KCI Uji Coba Antrean Baru

Anies juga meminta kepada pemerintah kota serta pemerintah kabupaten di dekat ibu kota untuk mensosialisasikan kepada warganya terpaut pelaksanaan PSBB yang telah dicoba di daerah Jakarta.

” Mudah- mudahan pelaksanaannya mampu menurunkan jumlah penyebaran Covid- 19. Jika memang ternyata jumlahnya menyusut, berarti terdapat efektivitasnya. Jika memang masih naik, maksudnya wajib diperluas serta diperketat lagi. Yang jelas, bila terdapat rekomendasi PSBB dari Menkes, buat Kota Bogor jadi ada dasar hukum serta dasar kebijakan apabila kita mempraktikkan ini,” pungkas ia. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *