Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Pelayanan Buruk Diduga Ada Mafia Tanah Di Kantor Perwakilan BPN Cileungsi Dan BPN Kabupaten Bogor

×

Pelayanan Buruk Diduga Ada Mafia Tanah Di Kantor Perwakilan BPN Cileungsi Dan BPN Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
image224 Pelayanan Buruk Diduga Ada Mafia Tanah Di Kantor Perwakilan BPN Cileungsi Dan BPN Kabupaten Bogor

detakhukum.com, Bogor– Kuasa hukum ahli waris almarhum Jon Sidijono dari Law Office Maha Katy,SH & Associates menuding dugaan adanya mafia tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Bogor,dan kantor perwakilan BPN Cileungsi.

Kekesalan ini disampaikan Maha Katy,SH dan Umbu SS Patrick MP,SH saat jumpa pers di rumah makan Manjabal jalan Baru Villa duta Bogor (22/8/22). penyebabnya karena surat awalnya yang dia kirim tanggal 17 Januari 2022 dengan nomor surat 08/MK&A/I/2022 perihal,memohon surat keputusan Hak Atas Tanah eks lokasi penambangan PT.Rejeki Karunia Alam kepada Sepyo Achanto saat itu masih menjabat kepala kantor BPN Kabupaten Bogor,surat kami tak pernah ditanggapi/dijawab sampai akhirnya dicopot,kami minta kepada penggantinya yang baru Yan Septedyas untuk segera menanggapi surat klien kami.

Maha Katy yang sehari hari dipanggil Makaty,menjelaskan,kasus tanah kliennya sudah beres proses hukumnya dan sudah dilalui lewat jalur menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan Negeri Cibinong ,Pengadilan Tinggi Bandung  semua itu sudah kita lakukan hingga ke tingkat akhir yaitu Mahkamah Agung (MA).

Semua putusan dimenangkan oleh klien kami antara lain, Susilawati, Vincentius Felix Sudijono,Vanesa Farah Sudijono dan Virginia Fiona Sudijono, yang seluruhnya ahli waris dari almarhum.Jon Sudijono,tegas Makaty.

Menurut Makaty ada dugaan persekongkolan oknum pejabat perwakilan kantor BPN Cileungsi dan BPN Kabupaten Bogor,karena sebelumnya BPN Cileungsi dipecah tahun 2021 berinduk ke BPN Kabupaten Bogor,dan saya yakin arsip arsip masih tersimpan di induk sehingga antara BPN perwakilan saling lempar tanggung jawab. Sehingga oknum-oknum pejabat tersebut tak berani merespon surat kami,termasuk mantan kepala BPN perwakilan Cileungsi Andi Sugandi yang sekarang ditarik Kembali sebagai staf BPN kanwil Jawa Barat,karena sempat kami juga layangkan surat sejak beliau menjabat kepala perwakilan BPN Cileungsi.

Lebih lanjut kata Makaty, kliennya memiliki beberapa bidang tanah eks lokasi penambangan pasir PT.Rejeki Kurnia Alam seluas sekitar 69.761 M2 yang dibeli dari masyarakat sejak tahun 1994 sampai dengan 2010, yang berada dalam satu hamparan, terletak di Desa Bojong kecamatan klapanunggal dan Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Lagi Hingga 18 Juni

Bidang tanah tersebut di kemudian hari dikuasai secara melawan hukum oleh PT.Karunia Bastem Mandiri dan didirikan komplek perumahan dengan nama Almira Residence.

Oleh karena tanah tersebut direbut oleh PT.Karunia Bastem Mandiri secara melawan hukum,maka pada tanggal 24 juli 2017 kami selaku kuasa hukum menggugat  ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Register perkara Nomor;180/Pdt.G/2017/PN.Cbn.

Makaty menjelaskan,kalau proses peradilan itu sudah selesai dan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ),klien kami dinyatakan oleh Pengadilan sebagai pemenang sekaligus sebagai pemilik yang sah terhadap bidang tanah aquo sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No.2639 K/Pdt/2020 tanggal 16 Desember 2020 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.506/PDT/2018/PT.BDG tanggal 07 Desember 2018 Jo.Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 180/Pdt.G/2017/PN.CBI tanggal 06 Juni 2018.

Sehingga dengan dasar putusan pengadilan sebagaimana tersebut diatas,klien kami telah mengajukan permohonan surat kepada kepala kantor BPN Kabupaten Bogor yang telah dijelaskan di awal tentang permohonan surat keputusan Hak Atas Tanah eks lokasi Penambangan PT.Rejeki Karunia Alam.

Namun,setelah 14 hari kerja,kami datang menemui petugas kantor BPN Kabupaten Bogor dan kami mendapatkan penjelasan terkait permohonan surat kami tersebut tidak dapat diproses dan diarahkan untuk diajukan pada kepala BPN perwakilan di Cileungsi Kabupaten Bogor.

Dari arahan tersebut maka kami mengajukan surat permohonan ke BPN perwakilan Cileungsi dengan surat No.028/MK&A/I/2022 tanggal 31 Januari 2022.dikarenakan surat tidak ada tanggapan,maka kami berkirim surat lagi yang kedua tanggal 16 Maret 2022 dengan No.036/MK&A/III/2022 perihal;permohonan Tindak Lanjut Surat N0.028/MK&A/I/2022.

Kedua surat itu tetap diacuhkan,dengan terpaksa kami mensomasi/Teguran tanggal 01 April 2022 terhadap kepala perwakilan BPN Cileungsi dengan No.041/MK&A/IV/2022.Masih saja tidak mendapatkan tanggapan,baik secara lisan maupun tertulis.Bahkan kami sudah berkali kali mendatangi secara langsung kantor BPN perwakilan Cileungsi,akan tetapi kami tetap tidak mendapatkan jawaban yang jelas atas permohonan klien kami dengan menunggu sudah 7 bulan lamanya tanpa ada kepastian hukum,kesal Makaty.

Baca juga:  Melalui Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka

Oleh karena kepala kantor BPN Perwakilan Cileungsi tidak juga memberi tanggapan terhadap surat surat yang telah dilayangkan,maka kami telah mengadukan kepada kepala kantor BPN Kabupaten Bogor selaku atasannya,sebagaimana surat No.68/MK&A/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022,disaat menyampaikan surat tersebut,kami dijanjikan oleh petugas dalam waktu 14 hari kerja kami akan mendapatkan kabar/jawaban dari pihak BPN Kabupaten Bogor.

Namun lagi lagi kami harus kecewa karena sampai saat ini klien kami tetap saja tidak mendapat tanggapan apapun,baik dari pihak kepala kantor BPN Cileungsi maupun dari BPN Kabupaten Bogor.

Akhirnya kata Makaty mengadukan/melaporkan kepala kantor BPN Kabupaten Bogor Bersama BPN perwakilan Cileungsi terkait pelayanan yang sangat buruk dan adanya dugaan mafia tanah pada kantor pertanahan tersebut.Dengan harapan Menteri ATR/BPN dapat memperhatikan surat pengaduan kami yang telah kami layangkan surat nomor 82/MK&A/VIII/20022 tanggal 05 Agustus 2022.

Jika pengaduan kami ini benar mohon kiranya Bapak Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dapat memberi sanksi dengan  tegas terhadap pelaku pelaku yang terlibat dalam permasalahan ini,sekaligus surat permohonan Keputusan Hak Atas Tanah eks penambangan pasir PT.Rejeki Karunia Alam dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Makati juga menyarankan agar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dapat meninjau ulang atas adanya kantor perwakilan BPN Cileungsi,yang baru berjalan satu tahun karena selama dibukanya perwakilan bukannya mempercepat dipermudah, pelayanan pemohon justeru semakin sulit,malah ratusan hingga ribuan berkas tahun 2014 s/d 2021 limpahan dari BPN Kabupaten Bogor belum juga beres pensertifikatan, dan lambat,dimana pejabatnya semua merangkap jabatan sehingga jarang ditempat,bila perlu bubarkan saja, Kembali ke induk,ini hanya pemborosan anggaran uang rakyat,tutup Makaty.

Kepala kantor BPN Kabupaten Bogor Yan Septedyas dihubungi detakhukum.com dikantornya (23/8 ) belum bisa memberi tanggapan atas tudingan tersebut adanya dugaan mafia tanah di kantornya, sebab menurut stafnya bapak sedang tugas diluar ada acara,begitu pula Agus Taruna selaku kepala perwakilan BPN Cileungsi tidak ada ditempat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *