Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Dugaan Ancaman Kekerasan Dengan Senjata Tajam, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

×

Dugaan Ancaman Kekerasan Dengan Senjata Tajam, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
img1124 Dugaan Ancaman Kekerasan Dengan Senjata Tajam, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

detakhukum.com, Bogor– Adanya dugaan ancaman  kekerasan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau terhadap Korban selaku pedagang pasar mawar Kota Bogor berinisial “R” yang dilakukan oleh pelaku seorang preman berinisial “J”, sontak menjadi perhatian masyarakat tidak terkecuali para advokat atau pengacara yang tergabung pada kantor hukum BF & Rekan.

Para advokat/pengacara, dalam kasusnya tersebut telah mendapat kuasa secara hukum dari Korban “R” untuk mendampingi, mewakili atau mengawal kasusnya yang sedang berjalan di Polsek Bogor Tengah atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022 yang lalu .

Terkait hal tersebut, Arifin, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum Korban yang juga selaku General Manager jantor hukum BF & Rekan memberikan keterangan dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 26 Agustus 2022 di Rumah Makan Sambal Petir Mak Etek, Jl. Bango No.1, Taman Heulang, Kota Bogor.

Menurut Arifin, kantor hukum BF dan rekan siap mengawal dan mengawasi jalannya laporan pengaduan Saudara “R” beberapa minggu yang lalu di Polsek Bogor Tengah.

” Saudara “R” selaku pemberi kuasa dalam hal ini tidak perlu ragu dan takut akan ancaman siapapun.

“Sekali lagi kami tegaskan, Saudara “R” atau saksi akan kami hadirkan, jangan takut atas ancaman apapun bentuknya jika ada ancaman-ancaman baik tertulis maupun lisan mohon dicatat, di dokumentasikan kalau ada pesan Whatsapp, tolong screenshot untuk dijadikan barang bukti laporan baru nanti terhadap pihak-pihak yang melakukan pengancaman kembali’, tegasnya.

“Tidak menutup kemungkinan saudara pelapor korban akan kita mintakan perlindungan lpsk, lembaga perlindungan saksi dan korban, walaupun perkara ini tingkatnya di Polsek namun gaungnya bisa nasional”, terangnya.

Kejadian ini di tengah kota Bogor karena kota Bogor adalah istana yang kedua Presiden. Kenapa kita punya istana. Presiden tinggal di sini. Kejadian perkara itu di ring 1 istana sehingga saya minta aparat penegak hukum kepolisian jangan main-main terhadap kasus ini. ini sesuatu yang mengerikan menurut saya. Di kota Bogor, istana berada di sini, Kota Wisata tapi tidak aman. Ternyata saya baru tahu tidak aman, ternyata banyak preman-preman di kota, Saya tidak mau ada aparat yang membekingi”, harapnya.

Baca juga:  Dituduh Korupsi Rp 37 Triliun, Raden Sebut JK dan Ngaku Tak Dapat Sepeser pun

Arifin melanjutkan,”para preman atau apapun namanya, kami bukan bermusuhan dengan para preman tapi kami menegakkan hukum Saudara “R”, menuntut keadilan melalui tangan kami, maka kami harus terus memantau perkara ini sampai ke peradilan  nanti teman-teman harus tahu Kami nanti akan bertanya atau silaturahmi dengan Polsek Bagaimana perkembangan pengaduan mereka 15 hari yang lalu”, ungkapnya.

“Kami akan ke Polres, akan atur jadwalnya. Tadi saya coba komunikasi ternyata pak Kapolres lagi sekolah (Sesko). Jadi setelah itu agenda kita pertemuan dengan Muspida karena Pemda dalam mengelola para pedagang pasar. Walikota harus mengatur pedagang dengan baik tidak ada pedagang-pedagang di pinggir jalan, ” tuturnya.

“Pedagang di eks presiden theater dinyatakan tertutup untuk pedagang dan direlokasi di TPS mawar dan itu saya lihat kenapa para pedagang kembali ke bahu Jalan padahal itu kan mengganggu ketertiban di situ Jadi mohon bantu kami mengawal, media juga untuk bekerjasama siap bahu-membahu dengan para pengacara mengawal perkara ini”, paparnya.

Kata Arifin, “Ini ancaman nyawa, pisau ditaruh di lehernya itu ancaman nyawa. Jadi kami memberikan pasal berlapis, kami mengajukan pasal berlapis kepada terlapor/pelaku yaitu pasal 335 juncto pasal 368 juncto pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ini ancamannya tidak main-main. Ancaman 10 tahun penjara. Langkah terakhir. Kami juga akan bersilaturahmi dengan pak Danrem karena ternyata lokasi kantor Korem (Komandan Resort Militer) berdekatan dengan kejadian ini. saya minta Pak Danrem juga turun tangan membersihkan pedagang-pedagang yang tidak berdagang di tempatnya”, jelasnya.

Arifin menambahkan, “Ini mungkin langkah-langkah kami yang akan jalankan sesuai dengan yang kita bicarakan, dan Pak Saudara “R” harus semangat karena 7 orang pengacara yang mendampingi.Kantor kita ada 38 orang advokat yang bergabung tetapi kalau aparat  bermain-main dengan perkara ini, dianggap sepele atau dipandang sebelah mata maka kami turunkan bukan 38 orang advokat bahkan lebih dari itu, kita buktikan nanti”, urainya.

“Habis dari sini kami akan ke Polsek menanyakan perkembangan LP (laporan pengaduan) dulu yang pernah dibuat secara tertulis oleh Korban, waktunya sudah 15 hari atau 2 minggu, kalau tidak ditindaklanjuti kami akan membuat LP baru di Polres. Kita lihat respon dari Polsek, seperti apa”, pungkasnya.

Baca juga:  Penting! Menggunakan Transportasi Umum Lebih Aman Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mawar Kota Bogor, Padma, yang turut hadir dalam tersebut telah mengucapkan terimakasih kepada para wartawan yang hadir. Juga menyampaikan terimakasih kepada tim kuasa hukum. 

“Saya ketua paguyuban membela pedagang. Setegas-tegasnya membela pedagang dan minta keadilan pemerintah”.

Sedangkan Korban “R”, menceritakan kronologis kejadiannya, katanya, “Pas waktu tanggal 15 kejadian, saya ditarik ke posko, di warung kopi pak Jajang, terus di situ ada 5 orang sudah pada siap tapi yang megang golok dan pisau si “J”, setelah itu saya dimaki-maki, dibilang pengkhianat, dibilang segala macam cuma saya tidak melawan, saya diam saja”, ungkapnya

Korban melanjutkan, “Ucapannya seperti bahasa sunda, sia lamun jadi pengkhianat ayo duel jeung aing, hayang di pencit ku aing, untung aing geus insaf. Pisau dekat di leher. Ancaman ini karena saya ikut Audien dengan DPRD, ancaman kepada saya secara langsung (lisan).

Korban menambahkan, “Mereka orang Ormas tapi tidak mengatasnamakan Ormas”, paparnya.

img1125 Dugaan Ancaman Kekerasan Dengan Senjata Tajam, Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara
Timkuasa Hukum BF&Rekan mendampingi korban ancaman pembunuhan yg bertopi/baju kaos hitam mendatangi polsek Bogor Tengah

Sedangkan, tim kuasa hukum Korban dari kantor hukum BF & Rekan  terdiri dari 7 orang advokat yakni Arifin, S.H., M H., Dodi Muljawan, S.H., M.M.Pd., Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., Deden Setiawan, S.H., Dede Sopiyan, S.H , M.H., Amin Kusaesi, S H., dan Burhan Fadly, S.H.

Managing Director kantor hukum BF & Rekan, Burhan Fadly, S.H., disela-sela acara konferensi pers tersebut memberikan sambutan singkat.

“Pertama-pertama kami sampaikan ucapan kepada semua pihak yang hadir diantaranya tim kuasa hukum, ketua paguyuban, korban, dan rekan-rekan jurnalis dari beberapa media massa’, tuturnya.

Burhan menambahkan, “kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan korban yang didukung paguyuban pedagang pasar mawar kota Bogor, yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami untuk menangani permasalahan hukum ini, dan secara teknis kami mempercayakan kepada Bapak Arifin selaku General Manager dan Ketua tm kuasa hukum untuk memaparkannya”, mengakhiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *