Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami dalam Situasi Covid-19

×

Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami dalam Situasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
panduan evakuasi tsunami bmkg Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami dalam Situasi Covid-19

Pandemic Virus Corona sudah sangat menuntut perhatian tinggi bagi pegiat kemanusiaan dan pelaku kebencanaan di pusat dan daerah. Bagaimana kalau kondisi krisis COVID-19 ini diperburuk lagi dengan terjadinya bencana lain, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, gunung meletus, dan sebagainya.

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bila melakukan evakuasi dalam kondisi COVID-19 dimana orang harus menjaga jarak (physical distancing). Keadaan yang berdesakan saat berada di tempat evakuasi bisa menyebabkan tempat tersebut menjadi pusat infeksi virus corona (infection epicentre).

Evakuasi tsunami dalam panduan ini adalah untuk evakuasi dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), saat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai. Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai).

Panduan ini bisa menjadi referensi dan diadaptasi untuk keperluan evakuasi bencana lainnya maupun evakuasi pada saat tanggap darurat.

Baca juga:  Dituding Akibat Banjir, Warga Ngamuk Lempari AEON Mall JGC Cakung

Peringatan Dini Tsunami

Sistem peringatan dini tsunami Indonesia di BMKG, akan tetap beroperasi pada masa pandemik Covid-19. Dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka jumlah tenaga ahli di ruang operasional sistem peringatan gempa bumi dan tsunami dikurangi namun tidak mengurangi kapasitasnya dalam memberikan pelayanan darurat peringatan dini tsunami.

BMKG telah menyiapkan operasional cadangan InaTEWS di kantor regional di Bali. Dengan demikian selama masa Covid-19 ini operasi InaTEWS ini dilakukan secara simultan dengan saling mendukung di dua tempat, Jakarta dan Bali. InaTEWS akan tetap dapat mengeluarkan peringatan dini tsunami dalam waktu kurang dari 5 menit. BMKG tetap melaksanakan Standar Operasi Prosedurnya:

panduan evakuasi tsunamibmkg1 Panduan Langkah Evakuasi Darurat Peringatan Dini Tsunami dalam Situasi Covid-19

Masyarakat agar juga tetap mewaspadai kemungkinan tsunami akibat longsoran di bawah laut dan letusan gunung api (seperti kejadian di beberapa tempat di Teluk Palu yang longsor akibat gempa 2018 dan kejadian di Selat Sunda akibat longsoran dari letusan gunung berapi Gunung Anak Krakatau 2018).

Baca juga:  Gempa 5,0 Magnitudo Guncang Morowali Sulteng, Tak Berpotensi Tsunami

Evakuasi tsunami dalam kondisi darurat Covid-19

Apabila dalam kondisi darurat COVID-19 ini terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat. Evakuasi tsunami harus diutamakan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat.

Jika masyarakat merasakan guncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES),yaitu tempat aman yang sudah ditetapkan sebagai lokasi evakuasi tsunami, seperti dataran tinggi, dataran/hamparan yang jauh dari pantai, atau gedung/bangunan yang sudah disepakati sebagai tempat evakuasi yang aman. 

Setelah ancaman tsunami berakhir, maka dengan arahan dan petunjuk dari pihak berwenang, masyarakat dapat pindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA), atau jika tidak terjadi tsunami masyarakat bisa kembali ke rumah.

Jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, pihak berwenang harus memberikan dukungan fasilitas dan medis yang lebih baik

Rencana kesiapsiagaan tsunami dalam masa pandemi COVID-19 setidaknya meliputi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *