Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Tentang Surat Edaran Jam Kerja ASN Jabodetabek Dibagi Dua Gelombang

×

Tentang Surat Edaran Jam Kerja ASN Jabodetabek Dibagi Dua Gelombang

Sebarkan artikel ini
stasiun bojong gede 1 Tentang Surat Edaran Jam Kerja ASN Jabodetabek Dibagi Dua Gelombang
Antrean penumpang terjadi di Stasiun Bojong Gede

detakhukum.com, Bogor – Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan (Covid-19) Pusat mengelu­arkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wi­layah Jabodetabek.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menilai Surat Edaran tersebut sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak saat ma­syarakat yang hendak berangkat kerja. 

”Itu merupakan so­lusi yang tepat untuk tetap menjaga social distancing,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan.

Ia menuturkan, pekerja yang bepergian dalam wak­tu bersamaan, membuat antrian berjubel di sejumlah moda transportasi. Penum­pukan penumpang tersebut, membuat himbauan jaga jarak jadi tidak diterapkan. 

”Ka­rena keberangkatan pekerja serentak, membuat penum­pukan penumpang di mana-mana,” katanya.

Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 untuk mengu­atkan aturan dari Surat Edaran Gugus Tugas Pusat di Kabupaten Bogor. 

Baca juga:  Aktivitas Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Hari Ini, Nadiem Ingatkan Protokol Kesehatan Meski Zona Hijau

Ade Yasin mengatakan, aturan jam kerja di wilayah­nya masih menerapkan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pergantian shift.

Seperti diketahui, Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pen­gaturan Jam Kerja pada Adap­tasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari (Covid-19) di Jabodetabek.

Juru Bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Ming­gu (14/6), menyebutkan, Surat Edaran ini keluar berdasarkan pen­galaman jam sibuk di moda transportasi umum.

Jam kerja yang diatur di Surat Edaran ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepa­datan di transportasi umum.

”Di dalam Surat Edaran tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentu­nya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berha­rap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan meng­gunakan 2 tahapan,” jelas Yuri.

Baca juga:  Kang Emil Cek Hari Pertama PSBB di Bogor, Begini Kondisinya

”Tahap pertama atau gelom­bang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07:00 sam­pai 07:30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pe­kerjaannya di jam 15:00 sam­pai 15:30 WIB dan untuk Tahap kedua 10:00 sampai 10:30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18:00 sampai 18:30 WIB,” jelas Yuri.

Pemerintah berharap kan­tor-kantor tetap membole­hkan kelompok rentan ter­papar Covid-19 bekerja dari rumah atau WFH. Kelompok rentan yang dimaksud ada­lah para pegawai yang punya penyakit komorbid.

”Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, peker­ja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru ob­struksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebi­jakan bekerja di rumah. De­mikian juga untuk pekerja lansia diharapkan juga masih bekerja di rumah,” kata Yuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *