Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Masuk Zona Kuning, Ini Penjelasan Mengenai Revisi Perwali Kota Bogor

×

Masuk Zona Kuning, Ini Penjelasan Mengenai Revisi Perwali Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
bima arya HL 2 12 1 Masuk Zona Kuning, Ini Penjelasan Mengenai Revisi Perwali Kota Bogor

detakhukum.com, Bogor – Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor telah mengijinkan pasar tradi­sional dan toko nonpangan beroperasi di Kota Bogor pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Melalui pernyataan tertulis oleh WaliKota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ko­ta Bogor saat ini dinilai seba­gai daerah kuning penyebaran Covid-19 yakni membolehkan 60 persen bidang ekonomi beroperasi.

Bima Arya menegaskan, meskipun pasar dan toko nonpangan sudah diizinkan beroperasi, tetapi harus tetap menerapkan protokol kese­hatan secara ketat, yakni membatasi kapasitas peng­unjung maksimal 50 persen, menjaga jarak fisik, serta me­nyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun. ”Kota Bogor saat ini dalam fase transisi, belum memasuki fase normal baru,” katanya.

Ia mengatakan, meskipun toko-toko nonpangan dan pasar tradisional sudah dii­zinkan beroperasi, harus tetap menerapkan protokol kese­hatan secara ketat, sebab penyebaran Covid belum sepenuhnya hilang.

”Walaupun kurva penyeba­ran Covid-19 sudah landai, tapi situasi belum bisa dika­takan aman. Harus antisi­pasi kemungkinan lonjakan kasus, jika disiplin kendor. Petugas akan terus patroli untuk memastikan penegakan protokol kesehatan,” jelas Bima.

Revisi Perwali

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 dengan merevisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor seba­gai rujukan penerapan PSBB transisi pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca juga:  Sejak Tiga Hari Beroperasi, Pengunjung Kebun Raya Bogor Masih Sepi

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta dalam pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, mengatakan bahwa revisi Peraturan Wali Kota Bogor itu substansinya mengubah dan menambah empat pasal, yakni mengubah kebijakan pada sektor eko­nomi serta kegiatan keaga­maan di rumah ibadah di Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut Alma Wiranta, Pemkot Bogor memutuskan memberlakukan PSBB transi­si sebagai transisi menuju fase normal baru, berpedoman pada tiga unsur, yakni Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ”Kota Bogor sebagai bagian dari pemerinta­han Provinsi Jawa Barat, se­cara teritorial sangat dekat dan saling berinteraksi dengan DKI Jakarta,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, kata Alma, Pemkot Bogor memberlakukan PSBB transi­si pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020, berdasarkan pada Ke­putusan Wali Kota Bogor No­mor 900.45-369 tanggal 26 Mei 2020.

Pada penerapan PSBB transi­si tersebut, Pemkot Bogor mengubah kebijakan pada sektor ekonomi dan kegiatan keagamaan yang didasarkan pada revisi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 menjadi Peraturan Wa­li Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Co­vid-19 di Kota Bogor.

”Keputusan Wali Kota Bogor tanggal 26 Mei yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB transisi itu, merujuk Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2020 yang merevisi Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020,” sambungnya.

Baca juga:  Dishub kabupaten Bogor Antisipasi Wisatawan Puncak yang Terkena Penutupan Jalan

Alma menjelaskan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2020, secara sub­stansi mengubah dan menam­bah empat pasal ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2020.

Revisi Peraturan Wali Kota tersebut dilakukan setelah adanya hasil kajian epide­miologi tentang penyebaran covid-19 yang dinilai sudah melandai di Kota Bogor, ma­sukan dari akademisi, pelaku usaha, pers, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta hasil evaluasi PSBB dari Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat. ”Hasilnya, menilai Kota Bogor masuk dalam kategori zona kuning,” katanya.

Menurut Alma, perubahan kebijakan pada sektor eko­nomi, yakni mengijinkan pasar dan toko non-pangan beroperasi, namun tetap me­nerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, perubahan ke­giatan keagamaan di rumah ibadah adalah rumah ibadah dapat difungsikan sebagai pusat edukasi covid-19 bagi warga serta membantu dist­ribusi pangan bagi warga tidak mampu dan terdampak co­vid-19 di sekitarnya.

Karena itu, rumah ibadah di Kota Bogor secara bertahap dapat melaksanakan kegiatan keagamaan. Hal ini dimulai dengan kebijakan aktivasi rumah ibadah yang akan di­landasi Surat Edaran Walikota tentang Aktivitas Rumah Ibadah.

”Surat edaran itu isinya, an­tara lain beberapa masjid boleh melaksanakan shalat berjemaah, tetapi tapi tetap menjalankan protokol kese­hatan,” katanya pula.

Menurutnya, PSBB transisi ini sebagai tahapan akhir se­belum diterapkannya kebija­kan protokol normal baru mulai tanggal 5 Juni menda­tang. (metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *