Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Majelis Hakim PN Cibinong Gelar Sidang PS Perkara Tanah Dan Bangunan Ruko Di Nanggewer

×

Majelis Hakim PN Cibinong Gelar Sidang PS Perkara Tanah Dan Bangunan Ruko Di Nanggewer

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 09 29 at 11.06.06 Majelis Hakim PN Cibinong Gelar Sidang PS Perkara Tanah Dan Bangunan Ruko Di Nanggewer
Majelis Hakim menunjuk batas dalam sidang lapangan

detakhukum.com, Bogor – Gugatan perkara tanah dan bangunan Ruko, perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Rusmaidi (75) tahun selaku penggugat melalui tim Kuasa Hukumnya Irawansyah, Angga Perdana, dan Marwin Triando di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor memasuki tahap Peninjauan Setempat (PS) di lapangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, SH MH didampingi Panitera Zaki, Selasa (26/09/23).

Dalam peninjauan persidangan PS Majelis Hakim menghadirkan juga penggugat Rusmaidi yang didampingi Kuasa Hukumnya Marwin Triando dari Kantor Hukum Sakruido & Partners.

Dalam gugatan perkara ini Tergugat 1 adalah Wiliam Kalip, sedangkan Tergugat 6, Notaris Desi, Tergugat 8 Bank OCBC NISP dan Tergugat 9 dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ketua Majelis Hakim PN Cibinong Siti Suryani Hasanah, bersama Panitera Zaki dalam sidang lapangan PS ini mencocokan lokasi yang menjadi perkara dari para pihak.

Yang mana terdapat empat lokasi sengketa tanah yang telah terbit sertifikatnya antara lain  Sertipikat Hak Milik (SHM) 5004 seluas 2.153 M2, SHM 5155 seluas 103 M2, dan SHM 4993, SHM 4992 dengan luas yang sama 100 M2.

Majelis Hakim Siti Suryani melihat langsung lokasi perkara tersebut terkait batas-batas, sambil panitera mencatat lokasi SHM 5004/Nanggewer dengan batas-batas sebelah kanan dan selatan berbatasan dengan PT. PGSSI dan Alfamidi, sebelah timur berbatasan dengan jalan Raya Bogor, sebelah barat  PT. PGSSI dan gudang, sebelah Utara dengan SPBU KM 48.

Baca juga:  DPRD Kabupaten Bogor Berharap Pemerintah Kab Fokus Merancang RDTR

Sedangkan lokasi tanah SHM 5155, batas kiri berbatasan dengan rumah dan toko (ruko) atau SHM 5004, batas depan dengan parkiran, belakang dengan gudang atau SHM 5004 dan batas kanan banguna ruko milik orang lain.

Sementara lokasi perkara SHM 4993 dan SHM 4992, panitera mencatat sebelah kiri berbatasan dengan ruko milik orang lain, depan dengan parkiran, belakang dengan gudang atau SHM 5004 dan kanan bangunan ruko milik orang lain.

Usai peninjauan lapangan Kuasa Hukum Marwin Triando, mengatakan gugatan perkara melawan hukum ini, diajukan sejak tanggal 19 Desember 2022 dengan perkara nomor 431/Pdt.G/2022/PN Cbi. Tergugat Wiliam Kalip beralamat di Jl Muara Karang Blok C 7-8 RT 8 RW 08 Kelurahan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.

“Selain kepada Wiliam Kalip gugatan diajukan pula terhadap 8 tergugat lainnya, yakni Ricky Gandawijaya, PT Juvisk Tri Swarna, Eric Bastian, Fernandan Fabiola, SH, MKn, Dessi, SH selaku Notaris, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Bank OCBC NISP dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Marwin menambahkan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana menurut peraturan Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disertai Kuasa Mutlak dilarang dijadikan peralihan hak. Sebagaimana yang  tertuang juga dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa PPAT menolak untuk membuat akta, jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. “Atas dasar itu, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Wiliam Kalip dan tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Marwin.

Baca juga:  Camat Cibinong Dan kelompok Tani Tunas Hijau Bagikan Bibit Alpukat TA21

Selanjutnya, Marwin menjelaskan dalam proses peralihan hak, penggugat (klien kami) tidak pernah dihadirkan dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) dan anehnya lagi dalam AJB tersebut tercatat bahwa tergugat wiliam kalip bertindak sebagai penjual dan juga selaku pembeli.

Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan sidang lanjutan, Selasa, 03 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi.

Sementara ditempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat 1, Dendi hanya mengatakan dalam sidang lapangan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sedangkan penggugat Rusmaidi menyampaikan bahwa dirinya adalah merupakan korban dari mafia tanah, faktanya sampai sekarang tanah dan bangunannya masih saya kuasai dan  belum pernah juga mengalihkan kepada siapapun tutupnya. (Supandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *