Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Mabes Polri Keluarkan Maklumat Terkait Larangan Simbol FPI

×

Mabes Polri Keluarkan Maklumat Terkait Larangan Simbol FPI

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri Keluarkan Maklumat Terkait Larangan Simbol FPI
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto dok kumparan)

detakhukum.com,Jakarta– Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu poin maklumat adalah tak boleh menyebarluaskan konten FPI di media sosial dan website.

Dimana poin tersebut dianggap telah merampas kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.Namun,hal ini langsung dibantah oleh Mabes Polri.

Kadiv Humas polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan,maklumat yang dikeluarkan Mabes Polri pada 1 Januari 2021 itu tidak memberedel kebebasan pers.

Menurut dia,maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi,yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini,kami tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers,tidak,ujar Argo kepada wartawan jumat (1/1/2021).

Tetapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali,atau diberitakan kembali yang melanggar hukum,itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,kata Argo.

Diketahui,Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor.Mak/1/1/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI :

Bahwa,masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan,simbol,dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner,atribut,pamflet,dan hal lainnya terkait FPI.

Juga masyarakat tidak mengakses,mengunggah,dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini,maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,tutupArgo.(dth/jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *