Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Dalam Sidang Andi Irfan Bantah Buat Action Plan Terpidana Joko Tjanra

×

Dalam Sidang Andi Irfan Bantah Buat Action Plan Terpidana Joko Tjanra

Sebarkan artikel ini
972 terdakwa andi irfan jaya 800x450 1 Dalam Sidang Andi Irfan Bantah Buat Action Plan Terpidana Joko Tjanra
Terakwa Andi Irfan Jaya (Foto dok ;detik.com)

detakhukum.com,Jakarta-Dalam sidang Andi Irfan Jaya membantah membuat”action plan” untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Tjandra sekaligus menjadi perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketika saya dituduh melakukan kejahatan dengan membuat action plan,maka saya tegaskan kembali,demi Allah,Tuhan yang Maha segalanya,itu bukan saya dan tidak mungkin orang dengan kualifikasi dan kualitas seperti saya ini mampu membuat perencanaan terkait langkah hukum sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan ini,ucap Andi Irfan Jaya membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan (Tipikor) Jakarta senin (4/1)

Dalam perkara ini,Andi Irfan Jaya dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti membantu penerima suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dollar AS (sekitar Rp.7,28 miliar) sekaligus permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesr 10 juta dolar AS (sekitar Rp.145,6 miliar).

Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Piana Korupsi menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara ditambah pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 4 bulan kurungan,kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Agung Muhammad Deniardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta,senin.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 ke-1 dan pasal 15 jo pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberntasan tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan,terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN,terdakwa Andi Irfan Jaya menikmati hasil tindak pidana korupsi,terdakwa bersikap sopan dan mempermudah jalannya persidangan,ujar jaksa Deniardi menambahkan.

Tujuan pemberian suap itu agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus,cessie Bank Bali Joko Tjanra putusan PK nomor 12 pada 11 juni 2009 agar tidak dieksekusi sehingga Joko Tjanra bisa kembali ke Inonesia tanpa harus menjalani pidana.

Andi Irfan Jaya dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Joko Tjanra pada 25 November di kuala Lumpur Malaysia,selain keduanya,ada juga advokat Anita Kolopaking.

Sesampainya di Kuala Lumpur,ketiganya bertemu Joko Tjanra di kantornya,The Exchange 106 dan dalam pertemuan itu pinangki memperkenalkan Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Tjanra kembali ke Indonesia.

Andi Irfan,pinangki dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan,action plan kepaa Joko Tjanra untuk mengurus fatwa MA melalui kejaksaan Agung.

Action plan tersebut,terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu jaksa agung ST Burhanuddin dan HA selaku ketua MA periode 2012-April 2020 Hatta Ali,termasuk harga fee yang harus dibayarkan Joko Tjandra di setiap tahapannya.

Proposal “action plan”yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui kejaksaan Agung tersebut sebesar 100 juta dolar AS,namun Joko Tjanra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam action plan sebesar 10 juta dolar AS.

Untuk memastikan Joko Tjanra memberikan uang,Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Joko Tjanra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan Joko Tjanra tidak dibayar.

Pada 26 November 2019,Djoko Tjanra melalui iparnya,Herriyadi Angga Kusuma (almarhum),memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.

Andi Irfan Jaya memberikannya kepda Pinangki lalu menyerahkan sebesar 50 ribu olar AS (sekitar Rp.740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu olar AS dan akan memberikan kekurangannya setelah Joko Tjanra memberikan uang yang dijanjikan.

Atas perbuatan,Andi Irfan Jaya didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam dakwaan kedua Andi Irfan Jaya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjanra yaitu untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Tujuannya agar pejabat di kejaksaan Agung dan MA memberikan Fatwa MA melalui kejaksaan Agung sehingga pidana penjara kepada Joko Tjanra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 juni 2009 tidak bisa dieksekusi dan Joko Tjanra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Cara-cara yang dilakukan sama seperti diuraikan dalam dakwaan pertama yaitu perbuatan pemberian uang kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.(dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *