Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Politik

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi,Minta Kemendagri Lakukan Evaluasi Terkait Usulan Pemekaran

×

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi,Minta Kemendagri Lakukan Evaluasi Terkait Usulan Pemekaran

Sebarkan artikel ini
fba0a4cc ac63 4284 964c 0057fbd2b19b Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi,Minta Kemendagri Lakukan Evaluasi Terkait Usulan Pemekaran
Fachrul Razi Ketua komite I DPD RI

detakhukum.com,Jakarta-Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi,dalam penutupan Rapat Kerja secara Virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,Akmal Malik,terkait perkembangan Pemekaran DOB dan RPP Detada dan Desertada,yang juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Khalik pekan lalu Selasa (02/02).

Fachrul Razi mengatakan,dalam raker tersebut menyimpulkan beberapa kesepakatan di antara Komite I DPD RI dan Kemendagri RI  melakukan pembahasan lanjutan tentang Draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.

Nantinya rekomendasi kedua Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan Pemekaran Daerah baik yang telah disampaikan kepada Pemerintah maupun yang disampaikan kepada DPD RI.

Dia menambahkan bahwa Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini.“Komite I DPD RI berharap Kemendagri RI segera memberikan hasil evaluasinya terhadap daerah otonom baru yang sudah berjalan selama ini,”ungkap Fachrul Razi.

Selanjutnya kata Fachrul Razi,dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan tujuan-tujuan dari adanya Penataan Daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah”seperti,efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,peningkatan kualitas pelayanan publik,meningkatkan tata kelola pemerintahan,peningkatan Daya Saing Nasional dan Daya Saing Daerah.

Termasuk memelihara adat-istiadat,tradisi budaya daerah,sebagaimana yang diatur didalam Bab VI Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dapat kita ukur dengan tingkat keberhasilan,bagaimana dampak untuk mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dialami Daerah Pemekaran selama ini.

Dalam paparan,Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan,setidaknya terdapat 323 usulan Daerah Otonomi Baru yang telah disampaikan kepada Pemerintah. Usulan- usulan itu berasal dari seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Didalam 323 usulan tersebut juga terdapat 62 usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Sementara sebagian besar Senator Komite I yang merupakan representasi dari berbagai daerah di Indonesia,mengharapkan adanya percepatan pemekaran daerah,namun,saat ini masih dalam status moratorium atau dihentikan sementara,tutur Akmal Malik.

Senator komite I juga mempertanyakan dasar hukum moratorium dan meminta adanya hasil evaluasi terhadap pemekaran yang selama ini menjadi dasar moratorium tersebut.Juga dipertanyakan sejauh mana perkembangan terakhir penyusunan draft Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan ingin mendapatkan informasi terakhir mengenai perkembangan Penataan Daerah yang sudah berlangsung sekian lama sejak UU 23 Tahun 2014 diterbitkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Abdul Kholik (Wakil Ketua II),didampingi oleh Fernando Sinaga (Wakil Ketua III) dan Fachrul Razi (Ketua).

Hadir juga GKR Hemas (Yogyakarta),Agustin Teras Narang (Kalteng),Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar),Lily Salurapa (Sulawesi Selatan),Ahmad Sukisman Azmy (NTB),Abaraham Liyanto (NTT),Maria Goreti (Kalbar),Dewa Putu Ardika (Sultra),Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Filep Wamafma (Papua Barat),Otopipanus P. Tebay (Papua),dan Sabam Sirait DKI Jakarta,(Leo S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *