Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Kejaksaan Menetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

×

Kejaksaan Menetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini
Jaksa Pinangki Sinar Malasari Kejaksaan Menetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sinar Malasari. (FacebookPinangki Sinarmalasari)

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

“Berdasarkan bukti-bukti diperoleh telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSN,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menyambangi kediaman Jaksa Pinangki untuk dilakukan penjemputan. Terhitung mulai semalam Jaksa Pinangki ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga:  KPK Tak Segan Lakukan Penindakan Bila Ada Suap pada Skandal Djoko Tjandra

“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Hari.

Saat ditangkap, Jaksa Pinangki tidak melakukan perlawanan alias kooperatif. Kejagung juga belum melakukan penggeledahan semalam di kediaman Jaksa Pinangki.

Baca juga:  Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

“Memang penyidik merencanakan melakukan penggeledahan tetapi melihat situasi dan kondisi saat bersamaan upaya paksa penggeledahan itu sementara ditangguhkan karena semalam tindakan penyidik melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Hari.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra karena dirinya pernah terbang dari Jakarta ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Saat itu status Djoko Tjandra sendiri masih menjadi buronan kelas kakap. (idz/tmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *