Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
CPNS

Jokowi Teken 4 Perpres, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah, ini besarannya

×

Jokowi Teken 4 Perpres, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah, ini besarannya

Sebarkan artikel ini
Jokowi teken 4 Perpres Jokowi Teken 4 Perpres, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah, ini besarannya

detakhukum.com – Regulasi baru soal penyesuaian tunjangan fungsional PNS akhirnya dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari kontan.co.id, Senin (18/1), terdapat empat regulasi yang ditetapkan Presiden dan juga diundangkan pada 7 Januari 2021, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Keempat Perpres tersebut mengatur perihal nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional.

Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Keempat, Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga:  Jokowi: Kalau Ada Niat Korupsi Uang Covid-19 Silahkan Gigit dengan Keras

Keempat yakni Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan juga berlaku mulai 7 Januari 2021. Adapun poin penting keempat Perpres itu adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara serta analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.

Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu
Baca juga:  Jelang Seleksi CPNS 2021, Ikuti 5 Kiat Ini Untuk Maksimalkan Persiapan

Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *