Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

×

Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini
ilustrasipns Ingat! ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Ilustrasi PNS. Foto: nusabali

detakhukum, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Hal itu diungkapkannya melalui saluran resmi Sekretaris Presiden secara virtual, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

“Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Jokowi.

Baca juga:  Warga Depok Tertular Corona Usai Dansa dengan Pria Jepang

Jokowi ungkapkan larangan mudik selama pandemi COVID-19 juga berlaku untuk anak usaha BUMN.

“Sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Sedangkan untuk masyarakat, kata Mantan Wali Kota Solo ini masih dievaluasi. Menurut dia pemerintah tetap menganjurkan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik, apalagi pemerintah sudah memberikan bantuan perlindungan sosial.

Baca juga:  Update Corona 31 Maret: 1.528 positif, 81 sembuh, 136 Meninggal

“Untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan. Akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan,” jelasnya.

“Untuk itu, sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan bahwa penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik,” tambahnya. (detikcom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *