Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

DPRD Sidrap Bahas 3 Buah Ranperda

×

DPRD Sidrap Bahas 3 Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini
dprd DPRD Sidrap Bahas 3 Buah Ranperda

detakhukum.com, Sulsel – DPRD Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan mulai melakukan pembahasan tingkat 1 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (19/2).

Tiga Ranperda tersebut yakni dua usulan dari eksekutif, masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik, dan Ranperda tentang Penetapan Desa, serta Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang merupakan ranperda inisiatif DPRD.

Terkait dua Ranperda usulan dari pihjak eksekutif, Bupati Sidrap Dollah Mando menjelaskan, Ranperda Penetapan Desa diusulkan karena pihaknya menganggap perlu ada kejelasan status dan kepastian hukum atas desa, sehingga memiliki landasan yuridis dalam pelaksanaan pemerintahan.

Baca juga:  Usai Resmikan Kampung Rewako, Na Berikan Bantuan Ambulance Ke Pemkab Gowa

“Kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dikonkretkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai penetapan desa dalam wilayah administratif Kabupaten Sidrap yang sedang kita laksanakan prosesnya saat ini,” kata Dollah.

Sementara untuk Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Dollah mengatakan, Ranperda ini dimaksudkan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca juga:  Jawaban Gubernur Jabar Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2020

“Yang juga tidak kalah penting adalah memastikan keberlanjutan ketersediaan air bagi manusia,” ujarnya.

Rencananya, pembahasan tiga Ranperda ini akan dilanjutkan dengan agenda rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan pendapat bupati terhadap ranperda Inisiatif pada Kamis (20/2) besok, dan rapat paripurna dengan agenda tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi dan jawaban Bapemperda atas pendapat bupati pada Jumat (21/2) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *