Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Waspada! Sensus Penduduk Online 2020 Hanya di Website, Bukan lewat Aplikasi

×

Waspada! Sensus Penduduk Online 2020 Hanya di Website, Bukan lewat Aplikasi

Sebarkan artikel ini
sensus penduduk 2020 Waspada! Sensus Penduduk Online 2020 Hanya di Website, Bukan lewat Aplikasi

detakhukum, Jakarta – Badan Pusat Statistik ( BPS) mengingatkan bagi masyarakat Indonesia agar waspada terhadap keberadaan situs, hingga aplikasi dalam pengisian Sensus Penduduk Online 2020, baik di laman website maupun aplikasi di smartphone.

“BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui https://sensus.bps.go.id,” tulis BPS lewat akun Twitter resminya seperti dikutip Jumat (13/3/2020).

Dikatakan BPS, masyarakat perlu waspada dengan keberadaan aplikasi di App Store maupun Play Store yang mengatasnamakan BPS.

BPS juga menghimbau agar masyarakat bisa melaporkan website dan aplikasi ilegal tersebut. Mengingat, selama ini untuk Sensus Penduduk Online 2020 hanya lewat laman sensus.bps.go.id.

“Kami imbau laporkan aplikasi terkait SP2020, tandai sebagai aplikasi yang tidak pantas ya,” tulis BPS seperti dilansir kompas.com.

Cara ikut Sensus Penduduk Online 2020 Melakukan Sensus Penduduk 2020 secara mandiri lewat daring juga sangat praktis dan cepat.

Waktu yang diperlukan hanya sekitar 5 menit saja. Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:

1. Masuk ke laman sensus. bps.go.id untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Klik kotak kosong pada captcha lalu klik “Cek Keberadaan”

3. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password” Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”

4. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik “Mulai Mengisi” Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya

5. Pada halaman pertama akan diminta mengisi alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.

6. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.

7. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.

8. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol “Kirim”

9. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *