Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Ekonomi

UU Cipta Kerja Berdampak Positif Tingkatkan Industri Keuangan Syariah

×

UU Cipta Kerja Berdampak Positif Tingkatkan Industri Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini
Pemulihan Ekonomi Syariah 1 1 UU Cipta Kerja Berdampak Positif Tingkatkan Industri Keuangan Syariah
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang Bank BNI Syariah di Jakarta, Rabu 17 Juni 2020. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama jajaran pemerintah akan merancang strategi pemulihan ekonomi secara menyeluruh, termasuk ekonomi syariah dalam rangka memasuki tatanan baru new normal. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

detakhukum.com,Jakarta-Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA Faozan Amar menyatakan bahwa penerapan UU Cipta Kerja bisa berdampak positif dalam hal meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah yang dinilai masih belum optimal di Tanah Air.

Indonesia 5,3 persen, Malaysia sudah 23,8 persen, Arab Suadi 51,1 persen dan Uni Emirat Arab 19,6 persen. Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,kata Faozan Amar dalam rilisnya di Jakarta,Kamis (29/10).

Menurut Faozan yang juga menjabat sebagai Sekrearis Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah itu,UU Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah,yang mencakup perbankan syariah,Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah.

Menurut dia,ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah antara lain keterbatasan permodalan dan keribetan di dalam mengurus perizinan.

“Saat ini,ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM.Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan,”tutur Faozan.

Ia berpendapat bahwa ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah.

Faozan mencontohkan soal perbankan syariah yang diatur dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.

Peluang pertama,dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan.Dalam UU sebelumnya,aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia.Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal.Ini adalah peluang bagus,ujar Fauzan.

Sedangkan peluang kedua, lanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap.Namun, dalam UU Cipta Kerja ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan,dengan kata lain menjadi lebih mudah.

Menurut Faozan,selain perbankan syariah,Omnibus Law ini juga beri manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah,yang sekarang pendirian koperasi dengan prinsip syariah dipermudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja,yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

Aturan baru ini,ujar dia,adalah peluang bagus untuk mendirikan koperasi dengan prinsip syariah demi penciptaan lapangan kerja,mengingat saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang bekerja keras untuk membangkitkan industri keuangan syariah domestik,karena industri ini seperti raksasa yang sedang tertidur.

Industri keuangan syariah adalah raksasa yang sedang tidur,saat ini pemerintah memiliki concern besar untuk membangkitkan raksasa ini,kata Presiden Jokowi, dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (28/10).
(ant/dth))



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *