Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Bandar Sabu

×

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Bandar Sabu

Sebarkan artikel ini
kejaksaan agung 1 Tim Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Bandar Sabu

detakhukum,com, Jakarta – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Rudi Arza bin Suharnak, terpidana bandar sabu dan terdakwa pencucian uang, Jumat (21/2) kemarin. Rudi Arza bin Suharnak merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Saat Rudi menjalani proses sidang di PN Jambi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kurang lebih Rp715.000.000, yang bersangkutan melarikan diri pada 21 Januari 2020. Upayanya kabur dilakukan setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan.

“Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat,” ungkap Heri. seperti dilansir dari liputan 6.com.

Setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya, Rudi ditangkap kembali satu bulan kemudian. Selanjutnya, Rudi dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi untuk melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU.

“Bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara enam tahun dan denda seberat Rp2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020,” papar dia.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,” ia menerangkan.

Heri menyebut, pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang,katanya.(Red/Lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *