Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar,Masih Ada 12 Manajemen Investasi Jadi Tersangka

×

Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar,Masih Ada 12 Manajemen Investasi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
1506693836pe Sinarmas Kembalikan Rp 77 Miliar,Masih Ada 12 Manajemen Investasi Jadi Tersangka
sinarmas mengembalikan uang kepada negara dikejagung (7/7)

detakhukum.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan hingga saat ini masih ada 12 perusahaan manajemen investasi (MI) yang menjadi tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum memberikan respons terkait dengan dana investasi asuransi BUMN tersebut.

Pihak Kejagung masih menunggu apa pun inisiatif yang akan dilakukan oleh 12 perusahaan MI tersebut.Saat ini baru PT Sinarmas Asset Managemen (SAM) yang secara koperatif resmi mengembalikan dana kelola senilai Rp 77 miliar terkait kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

Kejagung mengungkapkan dari kasus skandal Jiwasraya ini, ada 13 perusahaan MI yang menjadi tersangka karena dianggap ikut merugikan negara sekitar Rp 12 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Ali Mukartoni mengatakan dari 13 perusahaan MI tersebut diketahui jumlah investasinya berbeda-beda.

Khusus Sinarmas Asset Mangement,perusahaan telah mengembalikan Rp 3 Miliar pada 9 Maret lalu dan berkomitmen mengembalikan dana kelolaan Rp 74 miliar kepada negara.

“Kerugian negara ada 12 triliun rupiah sekian dan setiap MI macam-macam jumlahnya,dan ketika disebut tersangka waktu lalu ada respons dari yang bersangkutan SAM sesuai peran dia,” ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Sasana Pradana,Kejagung RI, Selasa, (7/7/2020).

Sebelumnya,manajemen SAM secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh perseroan selaku manajer investasi Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.

Selain itu,anak usaha Grup Sinarmas ini juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.

Kuasa hukum SAM,Hotman Paris Hutapea,mengatakan inisiatif itu dilakukan pada 9 Maret 2020 yang lalu.

Dia mengatakan manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.

“Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh SAM selaku MI dari Jiwasraya sejumlah Rp 3 miliar,dan dengan menggunakan dana korporasi sendiri,SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp 74 miliar kepada negara,” ujarnya,dalam keterangan resmi,Selasa (7/7/2020).

Dia mengatakan,pada awalnya dana kelolaan,Asuransi Jiwasraya adalah Rp 100 miliar,yang kemudian telah ditarik oleh Jiwasraya sebesar Rp 23 Miliar.

Selanjutnya sisa Rp 77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung,sehingga sampai saat ini SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli Jiwasraya.

Hotman Paris menyampaikan bahwa sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM,namun tidak mendapatkan respon memadai,hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *