Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Sono Yang Berada di Atas Tanah Ahli Waris Nurdin Akan ditutup

×

Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Sono Yang Berada di Atas Tanah Ahli Waris Nurdin Akan ditutup

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 10 23 at 09.25.54 Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Sono Yang Berada di Atas Tanah Ahli Waris Nurdin Akan ditutup
Salah seorang Ahli waris Nurdin turut membagikan tembusan surat pemberitahuan penutupan pasar simpang kambing kepada para pedagang.

detakhukum.com, Kab Rokan Hulu – Ahli waris Nurdin dalam waktu dekat berencana akan melakukan penutupan pasar simpang kambing yang berdiri di atas sebidang tanah milik ahli waris Nurdin seluas 2 hektar yang terletak di wilayah RT.07/ RW.04, Dusun II Air Hitam, Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam, Kab Rokan Hulu.

Rencana tersebut dipicu dengan belum adanya kepastian penyelesaian secara adil karena berdirinya pasar simpang kambing dan bangunan-bangunan lainnya  di atas tanah tersebut yang dilakukan oleh gerombolan mafia tanah tanpa seizin ahli waris Nurdin selaku pemilik sebidang tanah  berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pemilik Tanah) Nomor 04/SKPT/III/1986 atas nama Nurdin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Teluk Sono tanggal 22 Maret 1986.

Akhir-akhir ini dipicu dengan adanya pemasangan papan nama yang mengatasnamakan tanah pasar masyarakat Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam yang dilakukan oleh oknum warga dengan tanpa menyebutkan alasan haknya alias bodong.

Terkait rencana penutupan pasar simpang kambing tersebut, nenek Rusni (68) tahun selaku isteri atau janda yang bertindak untuk dan atas nama dirinya dan 4 orang anaknya selaku ahli waris Nurdin, menunjuk Riduan selaku petugas di lapangan untuk mempersiapkannya.

Baca juga:  Seorang Pria Tewas Setelah Digorok Bagian Leher Oleh Teman Sendiri

Sementara itu, Riduan selaku petugas di lapangan dalam mempersiapkan rencana penutupan pasar simpang kambing, kepada wartawan menjelaskan (22/10/2023).

“Rencana penutupan pasar simpang kambing saya lakukan sesuai prosedur, pertama-tama, saya sampaikan pemberitahuannya secara tertulis berupa surat yang ditujukan kepada Kapolsek Bonai Darussalam, kemarin”, tuturnya.

Riduan melanjutkan, “Hari ini minggu, tembusan surat pemberitahuan tersebut saya sampaikan untuk Ketua RW.04 dan para pedagang pasar simpang kambing di lokasi ini dengan disaksikan bu Rusni dan dibantu 2 orang anaknya selaku ahli waris pak Nurdin”.

“Kedua, rencananya, besok, selasa, akan saya sampaikan tembusan surat pemberitahuan untuk Danramil 10 Kunto Darussalam, Camat Bonai Darussalam, Kepala Desa Teluk Sono, Ketua BPD Teluk Sono, Kepala Dusun II Air Hitam, Ketua RT.07 dan Penanggung Jawab pasar simpang kambing”, urainya.

Baca juga:  Kapolres Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Kata Riduan, “Sesuai isi surat pemberitahuan tersebut, penutupan pasar simpang kambing di jadwalkan minggu depan tanggal 29 Oktober 2023”.

“Pada kesempatan tersebut akan dilakukan kegiatan berupa pemasangan spanduk pemberitahuan, penyampaian pemberitahuan secara lisan dengan menggunakan pengeras suara dan kegiatan lainnya dimulai sekitar jam 10.00 wib sampai selesai”.

“Nanti, penutupan pasar simpang kambing ini waktunya terhitung dimulai hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sampai dengan batas waktu pemberitahuan selanjutnya”, terangnya.

WhatsApp Image 2023 10 23 at 09.26.54 Tak Berizin, Pasar Simpang Kambing Desa Teluk Sono Yang Berada di Atas Tanah Ahli Waris Nurdin Akan ditutup
Akhir-akhir ini oknum warga pasang papan nama dengan mengatasnamakan tanah pasar masyarakat Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darusaalam tanpa menyebutkan alas haknya (bodong).

Adapun maksud dan tujuan penutupan pasar simpang kambing adalah untuk mengantisipasi penguasaan terhadap sebidang tanah milik ahli waris Nurdin secara terus-menerus dan meluas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, tegasnya.

Riduan menambahkan, menurutnya, maksud terus-menerus karena sesuai fakta, pihak-pihak tertentu tetap bersikukuh menguasai tanah tanpa kompromi.

Maksud meluas karena mereka menambahkan pihak lainnya selaku pemilik tanah tersebut, seperti papan nama yang mereka pasang yang menyebutkan, tanah pasar masyarakat Desa Teluk Sono, Kec. Bonai Darussalam dengan tanpa menyebutkan alasan haknya,  pungkasnya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *