Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Satpas SIM Polrestabes Makassar Terus Upaya Tingkatkan Pelayanan

×

Satpas SIM Polrestabes Makassar Terus Upaya Tingkatkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Bpk Muh.Syahrir 1 Satpas SIM Polrestabes Makassar Terus Upaya Tingkatkan Pelayanan

detakhukum, Makassar – Dalam rangka memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat, Satpas SIM Polrestabes Makassar yang beralamat di Tello Baru, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90233, Saat ini tengah berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ipda Muh.Syahrir  Senin (20/4/2020) pagi mengatakan, walaupun pada masa pandemi corona (covid-19) pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih buka bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. 

Perpanjang sim Satpas SIM Polrestabes Makassar Terus Upaya Tingkatkan Pelayanan

Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, secara rinci yakni SIM A Umum sebesar Rp 120 ribu, SIM BI Umum Rp 120 ribu, SIM BII Umum Rp 120 ribu. SIM C/CI/CII sebesar Rp 100 ribu, SIM D/DI Rp 100 ribu, Uji Simulator Rp 50 ribu.

Baca juga:  MenpanRB Beri Waktu Tiga Tahun ke Kepala Daerah Soal Penghapusan Honorer

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM yakni SIM A Umum Rp 80 ribu, SIM BI Umum Rp 80 ribu, SIM BII Umum Rp 80 ribu,

SIM C/CI/CII Rp 75 ribu, SIM D/DI Rp 30 ribu.

Pria yang akrab disapa Pak Syahrir ini menjelaskan biaya administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  RS Bhayangkara Makassar Rawat 17 Orang Positif Corona, 7 diantaranya Dinyatakan Sembuh

“Jadi mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM/hilang/rusak dan masuk/pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya informasi biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo atau perantara atau jasa mengurus SIM serta Taati peraturan dalam berlalu lintas. tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *