Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

RUU Omnibus Law Ancam Kebebasan Pers

×

RUU Omnibus Law Ancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
dewan pers 1 RUU Omnibus Law Ancam Kebebasan Pers

detakhukum.com,Jakarta – Penolakan terhadap RUU Omnibus Law terus berdatangan. Kali ini, organisasi pers mengajukan keberatan terhadap sejumlah pasal dalam RUU usulan pemerintah itu. Alasanya, kehadiran RUU Omnibus Law itu bakal mengancam kebebasan pers di tanah air.

Hal itu disampaikan Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan. Menurut dia, RUU Omnibus Law memiliki dua kelemahan dari kacamata pers. Yakni dari sisi administratif dan dari sisi substantif.

Salah satu yang diusulkan direvisi adalah pasal 11 UU Pers. Dalam usulan di RUU Omnibus Law, pemerintah memasukan klausul pemerintah pusat mengembangkan perusahaan media melalui penanaman modalnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang jadi catatan kenapa pemerintah memasukan klausul pemerintah pusat dalam pasal ini. Seolah-olah pemerintah ingin berperan dalam UU ini. Kita jadi khawatir. Jadi was-was,” katanya dalam konferensi pers di gedung dewan pers (18/2/2020).

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law, pemerintah juga memasukan klausul adanya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU. Klausul itu akan berdampak langsung terhadap masa depan pers. Pemerintah kelihatan ingin mengatur hal-hal yang etik. Padahal, hal-hal tersebut sudah diatur dalam UU Pers.

“Pemerintah juga menaikan sanksi administrasi dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar bagi perusahaan pelanggar. Kami pertanyakan apa urgensinya menaikan itu? Semangatnya membangkrutkan,” katanya.

Bila klausul itu menjadi norma positif, maka, siapa saja bisa menjadikan klausul itu untuk menuntut denda tinggi kepada perusahaan pers. Denda Rp 2 miliar itu, kata dia, merupakan sanksi ekonomi bagi perusahaan media.

“Kalau perusahaan yang besar mungkin nggak ada masalah. Tapi kalau perusahaan media di daerah, Rp 2 miliar itu bisa mengerjakan perusahaan samai 2 atau tiga tahun kedepan,” katanya.

Diketahui, draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja memuat dua pasal, yakni pasal 18 dan 11 yang isinya merevisi UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dua pasal tersebut menambahkan sanksi denda hingga empat kali lipat pada perusahaan media, dan menambah adanya sanksi administratif.

Pasal 18 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang selama ini digunakan, pada ayat 1 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan peliputan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lalu, dalam UU dan pasal yang sama, ayat 2 menyatakan, perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam menjalankan tugas pers, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal 3 menyebut, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan perubahannya di draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lalu ayat 2 menyatakan, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Bukan hanya itu, ayat ketiga yang termuat dalam draf RUU Cipta Kerja menambah sanksi administratif, yang sebelumnya tidak ada.

Ayat itu berbunyi, perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif. Adapun dalam ayat berikutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, revisi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Pasal 11 sendiri berbunyi:

“Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Insan pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan LBH Pers mengkritik poin-poin tersebut.

Terlebih, adanya sanksi ‘administratif’ yang bakal membuka pintu pemerintah ikut campur di dalam ‘dapur’ pers layaknya orde baru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *