Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Praktisi Hukum Soroti Permasalahan PKL Dan Aksi Premanisme Di Kota Bogor

×

Praktisi Hukum Soroti Permasalahan PKL Dan Aksi Premanisme Di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 09 05 at 09.16.31 Praktisi Hukum Soroti Permasalahan PKL Dan Aksi Premanisme Di Kota Bogor
Foto bersama dengan ketua KAI Bogor Raya (berbaju hitam) usai acara obrolan santai

detakhukum.com, Bogor – Sejumlah praktisi hukum menyoroti permasalahan pedagang kaki lima (PKL) dan aksi premanisme yang terjadi di Kota Bogor selama ini. Sorotan tersebut disampaikan dalam acara Obras (Obrolan Santai), sekaligus launching yang diinisiasi Kantor Hukum BF & Rekan bertempat di Warung Taman, Kota Bogor Jum’at ( 02/8/2022 ) pekan lalu.

Acara Obras ini selain dihadiri sejumlah praktisi hukum menjadi narasumber, juga dihadiri dari kalangan masyarakat umum, salah satunya Ketua Pedagang Pasar Mawar Kota Bogor dan dua orang mantan eks Narapidana.

Acara obrolan santai tapi serius, penuh makna dengan pembawa acara seorang Praktisi Hukum, Advokat Arifin, S.H., M.H yang juga selaku Presiden Kongkow atau Obras dengan tema “Mengungkap Fakta, Menoreh Asa” (dalam issue hukum terkini meningkatnya aksi premanisme) di Kota Bogor.

Presiden Obras dalam pengantarnya menyebutkan, dalam acara obrolan santai ini, kita akan menyikapi permasalahan meningkatnya aksi premanisme. Terkait hal tersebut, maka untuk menyikapinya dalam acara obrolan santai ini, kami telah menghadirkan para narasumber yang berkompeten untuk memberi pandangannya masing – masing yang kita dengarkan.

Seperti yang dikemukakan Padma, selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mawar Kota Bogor.

Dalam pandangannya dia mengatakan keberadaan pedagang saat ini dan ancaman kekerasan dari preman.

Dimana Pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya telah menempati untuk berjualan di lokasi pasar mawar, namun PKL telah berpindah lokasi berjualan diatas trotoar atau badan jalan depan eks presiden theater.

Menurut Padma, PKL pernah diusahakan untuk kembali ke tempat semula, namun pedagang ini tetap saja bertahan karena sudah merasakan kenyamanan di lokasi tersebut ramai pembeli sekalipun mengganggu ketertiban jalan.

Dalam keadaan ramainya PKL di lokasi saat ini maka muncullah preman-preman untuk memanfaatkan situasi dengan mengambil keuntungan dengan cara melakukan permintaan uang atau pungutan liar kepada setiap pedagang. Hal ini terus berlangsung hingga terjadinya permasalahan hukum.

Kata Padma,Permasalahan hukum itu berupa ancaman kekerasan dari preman kepada setiap pedagang apabila tidak dituruti permintaanya, seperti yang terjadi kepada para pedagang kejadiannya sudah yang ketiga kali. Dua kasus telah menimpa pedagang korban kekerasan, sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat, ditambah satu kasus lagi yang ketiga, ini menimpa dirinya sendiri selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mawar yang diancam oleh sekelompok preman.

Kasus tersebut ini akan dilaporkan juga kepada aparat kepolisian,tegasnya.

Kedua Orang mantan Napi (narapidana) dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) Nusakambangan dan Cipinang,yang ikut hadir,yang namanya tidak bersedia disebutkan, mengatakan dalam pandangannya seputar perjalanan kelam masing-masing selama berprofesi menjadi Preman.

Baca juga:  Penetapan KUA-PPAS 2021, Dua Isu Utama Ini Jadi Perhatian

Mantan Napi ini, pada dasarnya tidak berniat dan bercita-cita berprofesi menjadi Preman tetapi karena terpaksa demi tuntutan kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak yang sebelumnya sudah berusaha mencoba berprofesi lain tetapi tidak berhasil.

Selama berprofesi menjadi Preman dengan aksi-aksinya, telah disadarinya memiliki konsekuensi hukum yang harus dihadapi dan penyesalannya dikemudian hari,singkatnya.

Kemudian dilanjut Adv. Ari Indra David, S.H.M.H.Praktisi Hukum, yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya.

Dalam pandangannya seputar keamanan, upaya dan tindakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme. 

Bangsa Indonesia sudah melaksanakan HUT kemerdekaan RI ke-77 yang sudah dicanangkan di awal oleh Bapak Soekarno – Hatta tapi faktanya hingga saat ini ternyata tidak mencapai kemerdekaan, masih dijajah oleh preman-preman, apalagi terlebih lokasi aksi preman ini tepat berada di area sekitar Istana Bogor dan berdekatan dengan kantor Walikota Bogor, Bima Arya.

Aparatur negara harus secara tegas melakukan upaya-upaya dan segera menangkap preman-preman atas aksinya tersebut.

Harapannya, Kapolres Bogor Kota untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dan melakukan upaya, kejar, siapa saja pelakunya. Seperti yang pernah dilakukan Presiden Jokowi saat Sidak di Tanjung Priuk belum lama ini dan meminta kepada Kapolri untuk bertindak tegas, sekarang rapih, artinya harus ada daya tekan dulu, No Viral No. Justice.

Jadi, hal semacam itu yang harus ditekankan kepada Kapolres Bogor Kota kombes pol Susatyo Purnama Condro,untuk segera mengusut tuntas aksi-aksi preman, dan mudah-mudahan tidak seperti yang diharapkan adanya oknum-oknum di belakang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan yang tidak prinsip.

Kota Bogor harus kembali seperti semula sesuai Visi dan Misi yakni “Bersih Indah, nyaman dan aman” supaya warga nyaman turis-turis lokal maupun internasional juga merasakan kenyamanannya saat berkunjung menikmati kuliner wisata.

Adv. Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., Ketua DPC HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Cabang Depok Raya, Pandangannya seputar kinerja Walikota Bogor dan duduk permasalahan keberadaan pedagang (PKL). 

WhatsApp Image 2022 09 05 at 09.16.32 Praktisi Hukum Soroti Permasalahan PKL Dan Aksi Premanisme Di Kota Bogor

Dalam penertiban PKL di bekas gedung bioskop presiden theater, secara hukum dan aturan mainnya, ketika pemerintah daerah harus menutup pasar yang sudah ada maka sejatinya pemerintah daerah harus mempersiapkan lahan pasar baru dan dilakukan negosiasi agar terjadi kesepahaman dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Begini akibatnya karena pemerintah daerah abai dalam permasalahan tersebut maka para pedagang mengambil inisiatif merelokasi diri sendiri dengan membentuk pasar mawar secara swadaya untuk melakukan perdagangan.

Namun, dalam perjalanannya, muncul permasalahan, para PKL ini kembali ke eks gedung presiden theater sehingga muncul lagi masalah sosial, akibatnya banyak preman dan oknum mencari keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi dengan melakukan tekanan atau upaya premanisme.

Baca juga:  Penghargaan IGA 2020, Pemkab Bogor Terima Penghargaan Kabupaten Terinovatif se-Indonesia

Dalam perjalanannya upaya premanisme yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, disinyalir dibekingi oleh oknum-oknum yang ada di belakangnya selama ini.

Hal tersebut terjadi disebabkan keabaian dan ketidak berpihaknya pemerintah kota Bogor sejak dari awal karena tidak mempersiapkan secara komprehensif agar tidak muncul ekses-ekses sosial.

Oleh karena hal tersebut, Saya berharap,pertama agar, Kepada Pemerintah kota Bogor untuk serius menertibkan dan memberikan semacam ganti untung kepada pedagang yang direlokasi.

Kedua, Kepada aparat penegak hukum utamanya kepolisian terkait dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di kota Bogor, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam pandangan Adv. Roy Sianipar, S.H.M.H.yang juga Praktisi Hukum,menyampaikan seputar regulasi dan tantangan pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan permasalahan PKL.

Permasalahan PKL timbul karena warga di kota Bogor masih mengandalkan menjadi pedagang kaki lima dan hal ini menjadi potret pemerintah kota Bogor yang harus bisa menjawab tantangan ini, salah satunya menata pedagang kaki lima.

Pemerintah kota Bogor menghadapi kesulitan dalam penataan pedagang kaki lima dan banyak regulasi yang dilahirkan tetapi juga tidak dapat menjawab persoalan, dan sebenarnya hal itu hanya ekses-ekses saja di lapangan. Oleh karenanya perlu diperbincangkan tentang aparaturnya, bagaimana cara melakukan penataan PKL.

Pemerintah kota Bogor dalam melakukan penataan sudah memfasilitasi dengan regulasi yang cukup baik misalnya melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan PKL. Penyelesaian PKL perlu dilakukan dari hulu sampai hilir. 

Harapannya, kepada pemerintah daerah kota Bogor atas amanat undang-undang, konstitusi dan jabatan, tidak disediakan oleh negara untuk tidak memberangus PKL, tetapi membina, menata dan memberdayakannya.

Sementara itu, Kabid Humas Kantor Hukum BF & Rekan, Advokat Deden Setiawan, S.H., usai acara, mengatakan terkait acara Obras (obrolan santai) ini, Insya Allah akan dilakukan secara rutin yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi,ucapnya.

Deden juga mengungkapkan Visi, Misi dan Tujuan Obras yang hendak dicapai guna mendorong penegakan hukum dan keadilan.

“Visinya, yakni untuk membangun persatuan dan menggalang solidaritas sesama praktisi hukum bersama masyarakat peduli hukum”, jelasnya.

“Misinya, yakni untuk merespon secara cepat, tepat, cermat dan progresif setiap terjadinya peristiwa hukum terkini baik yang terjadi secara nasional maupun regional terhadap perkara yang bersifat publik maupun privat yang menyita perhatian publik, sebagai wujud sumbangsih para praktisi hukum bersama masyarakat peduli hukum”.

“Tujuannya, yakni untuk menghasilkan suatu solusi yang konstruktif”, pungkasnya.(Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *