Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

KPK Eksekusi Kasus Suap Bekas Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Ke Lapas Cibinong

×

KPK Eksekusi Kasus Suap Bekas Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Ke Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
kk230408 clip10 1 KPK Eksekusi Kasus Suap Bekas Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Ke Lapas Cibinong
Agus Winoto Bekas Aspidum Kejati Dki memakai Rompi (Foto antar/Dhemas Reviyanto)

detakhukum.com, Jakarta – Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bekas Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Agus Winoto,ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong,Kabupaten Bogor Jawa Barat,Senin (22/6/ 2020).

Agus Winoto dijebloskan ke Lapas Cibinong setelah pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst,tanggal 24 Februari 2020,Agus divonis lima tahun penjara.

Dua Jaksa Eksekusi KPK yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama terdakwa Agus Winoto (Apsidum Kejati DKI),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada wartawan,Selasa (23/6/2020).

Agus Winoto divonis bersalah oleh PengadilanTipikor pada PN Jakarta Pusat melanggar pasal 12 hurup a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP, karena menerima suap terkait pengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Agus Winoto terbukti menerima suap Rp200 juta dari pengusaha Sendy Pericho dan pengacaranya,Alfin Suherman terkait penanganan perkara di PN Jakarta Barat.

Atas dasar itu,Agus Winoto divonis dengan pidana lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap,Agus Winoto dieksekusi ke Lapas Cibinong.

“Terpidana kemudian dilakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi selama proses penahanan dan juga kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,”tutur Ali Fikri.(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *