Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Lagi Hingga 18 Juni

×

Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Lagi Hingga 18 Juni

Sebarkan artikel ini
IMG 25200511 WA0042 1123 Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Lagi Hingga 18 Juni

detakhukum.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB akan berlangsung mulai tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020. 

Perpanjangan diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor.

“Judulnya ini, berlakunya tanggal 5 Juni sampai 18 Juni 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah saat dihubungi, Kamis (4/6).

Syarifah menerangkan perpanjangan PSBB kali ini terdapat 10 kegiatan atau bidang usaha yang telah diperbolehkan. Yakni, tempat peribadatan, bidang pertanian, peternakan, kehutanan, hotel, restoran non-prasmanan, mall, pasar tradisional, minimarket atau supermarket dan industri atau perkantoran. 

“Semuanya diatur dengan beberapa pembatasan,” kata Syarifah. Syarifah meluruskan, mengenai pembukaan tempat wisata alam non-air. Dia mengatakan, tengah mengkaji ulang pembukaan wisata tersebut. 

Baca juga:  Kementerian PUPR Beri Bantuan Perbaikan Rumah Bagi 1.823 Warga di Bogor

“Sedang kita koreksi, wisata alam termasuk non air tidak diperkenankan dulu, dikaji lagi (bagaimana) kemungkinan dampaknya terhadap peningkatan Covid-19,” jelas dia.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengungkapkan alasan untuk memperpanjang PSBB di wilayahnya. Ade menyatakan persebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi dengan jumlah 221 kasus positif.

“Jadi kita belum bisa menghadapi fase new normal, kita masih PSBB parsial, artinya ada 23 desa dan kelurahan yang masih dalam pengawasan ketat,” jelas Ade.

Daerah yang masih diperketat, menurut Ade, adalah yang berdekatan dengan wilayah DKI Jakarta dan Bekasi di antaranya, Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede dan Kemang. Di wilayah tersebut, dia menyatakan, harus tetap melakukan pembatasan sesuai dengan aturan PSBB.

Meskipun demikian, Ade menyatakan, Pemkab Bogor akan melonggarkan aturan PSBB di sejumlah sektor.

Baca juga:  Dishub kabupaten Bogor Antisipasi Wisatawan Puncak yang Terkena Penutupan Jalan

“Jadi pembatasan itu harus ada yang kita urai kita buka ya. Ada beberapa fase yang harus kita tempuh,” jelas dia. Dalam PSBB kali ini, Ade menyatakan masyarakat sudah diperbolehkan untuk menggelar kembali aktivitas peribadatan secara berjamaah. Ia menyatakan, aktivitas tersebut tetap harus menggunakan protokol kesehatan.

“Masyarakat sudah bisa sholat Jumat (berjamaah) tapi dengan aturan dan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat diharapkan cukup paham dari bahaya virus ini,” ucap dia. Mengenai wisata non-air, Ade mengaku, pihaknya masih mempertimbangkan untuk membukanya.

Namun untuk wisata air seperti waterboom maupun pemandian, Ade menegaskan untuk tidak dibuka terlebih dahulu. “Jadi wisata yang tidak berbahaya atau tidak bisa masif atau bisa jaga jarak itu sedang kita evaluasi dan kita rumuskan protokolnya,” ungkapnya. Ada menjelaskan, telah menerima sejumlah pengajuan wisata non-air untuk kembali beroperasi dengan memenuhi protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *