Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Jokowi Hapus Aturan Terkait Insetif Direksi Bpjs Kesehatan

×

Jokowi Hapus Aturan Terkait Insetif Direksi Bpjs Kesehatan

Sebarkan artikel ini
bpjs 1 Jokowi Hapus Aturan Terkait Insetif Direksi Bpjs Kesehatan

Menteri setelah mengesahkan laporan sebagaimana dimaksud, menyampaikan laporan pengesahan atas laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahun BPJS (BPJS Kesehatan dan BPJamsostek), serta rekomendasi besaran insentif dewan pengawas dan direksi kepada Presiden,” tulis Pasal 26 ayat 4.

Baca juga:  Informasi Prakiraan Cuaca Indonesia, Rabu 17 Juni 2020

Berdasarkan rekomendasi itu, Jokowi kemudian dapat menyetujui besaran insentif. Adapun, tata cara pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan, termasuk rekomendasi besaran insentif selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.

Sementara, dalam aturan lawas, penetapan target kinerja dilakukan langsung oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga:  Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Internal, Terkait Hasil Laporan Pembahasan Pansus

“Besaran insentif sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk,” tulis Pasal 9 ayat 3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *