Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

H.M.Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020 – 2025

×

H.M.Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020 – 2025

Sebarkan artikel ini
images H.M.Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020 - 2025

detakhukum, Jakarta –  Wakil ketua Mahkamah Agung bidang yudisial yang juga Hakim Agung Dr.H.Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) setelah melalui dua putaran Pemilihan Ketua MA.

Ia mendapatkan 32 suara dari total 47 Hakim Agung yang mempunyai hak memilih.

Syarifuddin mengungguli Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang hanya mendapat 14 suara pada pemilihan Ketua MA putaran kedua tesebut.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara ternyata yang mulia Dr.H.M. Syarifuddin S.H.MH. telah mendapatkan suara sejumlah 32 suara,” ujar Ketua MA periode 2017-2020, Hatta Ali, dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Dengan hasil itu,Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih periode 2020-2025. Hal itu diputuskan berdasarkan Pasal 7 (1) Keputusan Ketua MA Republik Indonesia (RI) Nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI.

Baca juga:  Prabowo Minta Semua Prajurit TNI di Tes Swab Virus Corona (Covid-19)

Di sana disebutkan calon Ketua MA yang mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua,maka langsung ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih. “Maka calon Ketua MA tersebut (Syarifuddin) ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih,” kata Hatta.

Putaran kedua

Pemilihan Ketua MA dilanjutkan ke putaran kedua karena pada putaran pertama tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf e Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

“Karena tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara yang sah maka sesuai ketentuan pasal 7 huruf e dari Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka pemilihan akan dilanjutkan pada putaran kedua,” ujar Hatta.

Pada putaran pertama, terdapat enam hakim agung yang mendapatkan suara sah. Keenam hakim itu, yakni Muhammad Syarifuddin dengan perolehan 22 kartu suara, Andi Samsan Nganro sebanyak 14 kartu suara, Sunarto sebanyak lima kartu suara, Amran Suadi sebanyak satu kartu suara, Supandi sebanyak satu suara, dan Suhadi sebanyak satu suara.

Baca juga:  Wakil Menteri Kabinet Jokowi Nambah Lagi, Ini Nama-Namanya

Dalam putaran kedua, para pemilih hak suara dapat memilih dua calon dengan perolehan suara tertinggi di putaran pertama. Kedua calon tersebut, yakni Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro. Sebelum memulai putaran kedua,Hatta mengingatkan seluruh hakim agung untuk menggunakan hak suaranya.

Kini,Syarifuddin dipercaya menjadi orang nomor satu di Mahkamah Agung untuk periode 2020 – 2025.

Dalam sambutannya,dia mengaku berterimakasih diberikan kepercayaan menjadi pucuk tertinggi dunia peradilan.Dia berharap dapat didukung untuk mengembang amanah melanjutkan astafet kepemimpinan MA.

Terima kasih atas kepercayaan kepada saya untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan ketua MA.Mulai hari ini berakhir sudah demokrasi kecil di MA.Mulai hari ini pula,saya harap tidak ada perbedaan pendapat,tidak ada lagi dukung mendukung di antara kita,ucap syarifuddin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *