Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Apkasi Audensi Dengan Menteri ATR/BPN Untuk Inventarisir Persoalan di Daerah

×

Apkasi Audensi Dengan Menteri ATR/BPN Untuk Inventarisir Persoalan di Daerah

Sebarkan artikel ini
ketua umum apkasi 1 Apkasi Audensi Dengan Menteri ATR/BPN Untuk Inventarisir Persoalan di Daerah

detakhukum.com, Jakarta – Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apksi) beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Kantor Menteri ATR Jakarta, Selasa (11/02/2020).

Rombongan Apkasi dipimpin Ketua Umum Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi) dan diterima Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A.

Djalil yang didampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dirjen Tata Ruang, Dirjen Pengadaan Tanah dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang & Penguasaan Tanah.

Sofyan Djalil dalam sambutannya berharap audiensi ini bisa menghasilkan poin-poin strategis yang bisa diangkat dalam pembahasan omnibus law.

Baca juga:  Link Unduh Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

“Seperti diketahui dalam kesempatan di rapat kabinet salah satu concern pembahasannya adalah masalah tata ruang,karena nanti di omnibus law berbagai kebijakan berjalan atau tidaknya di lapangan akan sangat tergantung dengan masalah tata ruang.

Di samping itu, kedatangan Apkasi semoga bisa mengurai apa-apa yang perlu dikaji dan dituntaskan bersama, serta bagaimana ke depan Kementerian ATR/BPN dan Apkasi bisa bersinergi lebih baik lagi,” ujar dia.

Baca juga:  Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Ketua Umum Apkasi,Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah menyiapkan usulan dan saran secara tertulis mengenai persoalan-persoalan tata ruang maupun sengketa dan konflik pertanahan di lapangan berdasarkan masukan yang diberikan oleh daerah.

“Pak Menteri yang kami hormati,kami kira konflik tata ruang ini memang paling banyak sehingga kami perlu menangani secara khusus, bahkan tidak terkecuali sengketa tanah itu kini merambah kepada aset-aset daerah. Dan karena pemda tidak memiliki anggaran untuk mendampingi secara hukum, di beberapa tempat kita kalah di pengadilan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *