Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nasional

Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

×

Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
Gambar1 Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Mandala yang dibentuk untuk merespon cepat permasalahan kemacetan, dan Park Ranger yang berkonsentrasi pada penanganan permasalahan lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dinas Perhubungan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Gambar7 Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

Selain itu, penerapan manajemen rekayasa lalu lintas juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transport System (ITS) yang bisa dipantau dan diatur melalui command center ITS. Saat ini ada terdapat 27 titik simpang rawan kepadatan lalu lintas di Kabupaten Bogor yang dapat dilakukan rekayasa lalu lintas melalui command center.

Momentum tingginya mobilitas masyarakat pada tiap tahunnya mencapai puncaknya pada saat mudik Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru. Maka, akan dilaksanakan monitoring dan pengendalian lalu lintas pada 2 hari besar tersebut.

Baca juga:  Penghargaan IGA 2020, Pemkab Bogor Terima Penghargaan Kabupaten Terinovatif se-Indonesia
Gambar8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

Pengawasan kendaraan angkutan tambang telah dilaksanakan berdasar pada diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perhubungan telah merealisasikan kantong parkir khusus tambang, serta membangun portal untuk membatasi kendaraan tambang yang melintas di wilayah Parungpanjang pada tahun 2023. Di tahun 2024, pembangunan portal akan dilaksanakan di 3 wilayah untuk meningkatkan keamanan masyarakat pengguna jalan dan mengurangi kemacetan.

Baca juga:  Bupati Bogor Lakukan Boling Beserta SKPD

Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Keselamatan adalah hal utama bagi masyarakat dalam melakukan mobilitas. Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *