Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Jenderal Pol Napoleon Kasus Djoko Tjandra

×

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Jenderal Pol Napoleon Kasus Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini
4887 Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penerima Suap Djoko Tjandra Mabes Polri Tetapkan Tersangka Jenderal Pol Napoleon Kasus Djoko Tjandra
Irjen Pol Napoleon Bonaprte (Foto SiB)

detakhukum.com,Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri,Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali,Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap dari Djoko Tjandra  untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selain Napoleon,polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU),dan Djoko Tjandra,serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka,kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri,Jakarta,(14/8/2020).

Argo mengatakan,dari empat orang menjadi tersangka itu,dua pihak ditetapkan selaku penerima,dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah,penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.

“Untuk penetapan tersangka,ada dua selaku pemberi dan selaku penerima.Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu,yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo ), kemudian kedua adalah NB,” ujar Argo.

Argo menjelaskan,dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi. Kemudian,penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

Ada 19 yang kita periksa,ada ahli siber dan inafis.Barang bukti ada uang 20 ribu USD.Ada surat jalan,laptop dan rekaman CCTV,kata Argo.

Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2,lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Menurut Argo,keduanya terbukti menerima uang sebesar 20 ribu dolar untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri dari Indonesia.Keduanya pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dan TS selaku pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1, dan pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 20O2 tentang Tipikor, juncto pasal 5 KUHP.

Jadi dari ancaman hukuman 5 tahun.Kemudian saat ini kita masih dalam penyidikan berikutnya.Itu adalah kasus pertama,korupsi yang sudah kita gelar,ujar Argo.

Dengan penetapan empat tersangka baru ini,maka secara keseluruhan sudah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

Keenam tersangka itu yakni,Djoko Tjandra,Brigjen Prasetijo Utomo,Anita Kolopaking,Jaksa Pinangki Sirna Malasari,Tommy Sumardi,dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dari enam orang itu,lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking,Tommy Sumardi,dan Irjen Napoleon Bonaparte.Sementara satu orang lagi,yakni Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Argo menjelaskan bahwa keenam tersangka itu terbagi dalam dua kasus,yakni gratifikasi dan penerbitan dan penggunaan surat jalan palsu yang dikeluarkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Di mana dalam kasus Djoko Djandra ada dua,pertama masalah pidana umum, kedua adalah kasus di Tipikor,tutur Argo.(Red/Trn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *