Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Ekonomi

Cara Buat Pengaduan Soal THR 2020 di Kemnaker

×

Cara Buat Pengaduan Soal THR 2020 di Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Screenshot 9 Cara Buat Pengaduan Soal THR 2020 di Kemnaker
Foto: Tampilan situs resmi www. kemnaker.go.id

detakhukum.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi membentuk Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 secara online. Masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online melalui situs resmi Kemnaker, yakni www.kemnaker.go.id.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa langsung mendaftar akun, dengan mengklik “Daftar” di pojok kanan atas laman.

Pendaftaran

Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung memasukkan nomor kartu identitas dan password. Namun jika belum, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi form pendaftaran akun, berupa nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nama Bapak atau Ibu.

Kemudian, Anda akan akan mendapatkan kode aktivasi dan masukan kode tersebut pada langkah selanjutnya. Dengan demikian, akun Anda telah selesai dibuat.

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa langsung mengklik profil pada akun Anda. Pada langkah ini, Anda akan diminta untuk mengisi kembali kelengkapan profil. Maka setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai, akun Anda telah siap digunakan.

Pengaduan

Untuk menyampaikan pengaduan, Anda bisa klik “Pusat Bantuan” kemudian klik “Buat Pengaduan“. Di laman ini, Anda bisa menyampaikan pengaduan. Setelah selesai, maka klik “Submit“.

Haiyani mengatakan, hingga saat ini baru menerima delapan pengaduan, namun pengaduan tersebut masih dalam tahap konsultasi, belum menerima pengaduan langsung. Karena memang Kementerian Ketenagakerjaan selain menerima pengaduan juga menerima konsultasi bagi pekerja yang ingin bertanya atau mengalami kesulitan.

Maka dari itu apabila ada kejadian seperti yang dijelaskan oleh Haiyani, maka pekerja bisa mengadu ke posko THR di daerahnya masing-masing. Namun, apabila posko di daerah tidak mampu menyelesaikan, Haiyani mengatakan bisa langsung ditangani laporannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan, asalkan menginput data perusahaan yang melakukan kesalahan. Sehingga perusahaan itu bisa ditindak lanjuti.

“Ketika ada pengaduan sepihak maka tentu kami bisa memberitahukan, asalkan alamatnya lengkap, kita bisa menghubungi dan mengundang, mana yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi ada juga kewenangan masing-masing provinsi,” tandasnya. (liputan6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *