Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Nusantara

Warga Cigombong Tolak Pembongkaran Makam Keramat Untuk Wisata

×

Warga Cigombong Tolak Pembongkaran Makam Keramat Untuk Wisata

Sebarkan artikel ini
IMG 20201002 171102 1 Warga Cigombong Tolak Pembongkaran Makam Keramat Untuk Wisata

detakhukum.com,Bogor-Warga Cigombong,Kabupaten Bogor,Jawa Barat, menolak rencana pembongkaran makam keramat di wilayahnya yang akan dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta untuk dibangun tempat wisata.

Ada sekitar 1.500 makam,dan beberapa di antaranya makam keramat.Saat ini rencananya akan digusur oleh perusahaan itu,tapi saya tidak mau menyebutkan makam siapa saja,karena itu amanat leluhur kami untuk tidak mempublikasikan,ungkap Ketua Forum Rakyat Ciletuh Firman,saat demo (1/10).

Menurutnya,makam di lahan seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Kampung Ciletuh Hilir Desa Wates Jaya,Kecamatan Cigombong,Kabupaten Bogor itu sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Selanjutnya kata Firman,pada masa kolonialisme sekitar tahun 1834,lahan tersebut sempat dijadikan perkebunan teh bernama Abdeling Pondok Gede oleh penjajah,namun tepat di bagian makam keramat tidak dibongkar.

Baca juga:  Pemkab Bogor Bakal Terapkan Denda Rp50 Ribu Bagi Yang Tak Pakai Masker

“Belanda saja tidak mengganggu pemakaman di sini,tapi ini malah mengganggu pemakaman kami,ada yang sudah kena patok juga makam oleh perusahaan itu,” tuturnya.

Ia menyebutkan permasalahan antara perusahaan tersebut dengan warga Ciletuh Hilir sudah berangsur sekitar delapan tahun,dengan berbagai bahasan tanpa menemui titik kesepakatan.

Penolakan terbarunya itu dilakukan dalam bentuk aksi demo pada Kamis (1/10). Warga yang berdemo membawa poster bergambar pemilik perusahaan MNC Group, Hary Tanoe dan Presiden Amerika Serikat,Donald Trump.

Sekitar 300 warga yang ikut berdemo menuduh MNC Land dengan proyek Lido Resortnya mulai menggusur makam keramat warga Ciletuh Hilir.

Ketua RW 06, Desa Wates Jaya,Jaja Mulyana menyebutkan,untuk sementara ini yang terdampak dari aktivitas proyek itu diantaranya warga di RT 01,02 dan 03.

Baca juga:  KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2023

Dia menjelaskan,bahwa pihak perusahaan juga sudah melakukan pemagaran terhadap akses jalan di desanya tersebut.

Ya betul,mereka juga memagar sebagian lahan kami (warga).Tentunya kami menolak aktifitas dari pembangunan tersebut,karena kami menilai mereka (perusahaan) belum ada izin dari kami selaku warga asli,katanya.

Ia menyebutkan ada sebanyak 600 kepala keluarga (KK) dengan 1.300 jiwa di wilayahnya terancam tidak punya akses untuk beraktifitas, akibat pembangunan salah satu perusahaan itu.

Ada 600 kepala keluarga dan 1.300 jiwa yang terancam oleh aktifitas perusahaan itu, bahkan ada yang rumahnya juga terdampak banjir,tuturnya.(dth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *