Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Motor

Waduh, Polisi Kaji Rencana Penghancuran Kendaraan Bagi Yang Telat Bayar Pajak

×

Waduh, Polisi Kaji Rencana Penghancuran Kendaraan Bagi Yang Telat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
polisi kaji rencana Waduh, Polisi Kaji Rencana Penghancuran Kendaraan Bagi Yang Telat Bayar Pajak

detaktekno, Jakarta – Buat pengendara yang belum membayar pajak, segera dibayar ya. Karena saat pengendara tidak membayar pajak selama 2 tahun, setelah masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku. Bisa jadi kendaraan kalian, masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di scrap.

Memang saat ini semuanya masih dalam kajian pihak berwajib Polri. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol, Arif Fazlurrahman dilansir dari detikcom.

“Masih dikaji (Penghancuran kendaraan akibat telat bayar pajak selama 2 tahun, setelah masa STNK tidak berlaku atau pajak 5 tahunan).

Baca juga:  Komponen Utama Sistem Pendingin AC Mobil

Lalu apa yang dilakukan petugas saat ini?” kata Arif.

Arif menjelaskan saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis.

“Saat ini kami masih membuat data terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku),” kata Arif.

Baca juga:  Tips Berkendara Untuk Wanita Agar Aman Diperjalanan

Sayangnya, Arif belum membocorkan seberapa kendaraan yang nakal dan tidak membayar pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *