Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Waduh! ANTAM Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

×

Waduh! ANTAM Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Foto gedung ANTAM Waduh! ANTAM Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya
Foto: Cnbc

detakhukum.com – Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) digugat oleh pengusaha asal Surabaya yakni Budi Said. Gugatan tersebut ia layangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PNSby diajukan dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Kasus bermula saat Budi Sadi mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawari diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai.

Akan tetapi, Budi hanya menerima 5,9 ton emas sedangkan sisanya 1,1 ton tidak ia terima. Padahal menurut budi, uang telah diserahkan langsung ke PT Antam.

Di sisi lain, Antam juga mengatakan tidak pernah menawarkan promo dan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan.

Baca juga:  Kejagung Sebut Putusan Kasasi First Travel Bermasalah

Dan akhirnya setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang tidak sebentar, Budi Said pun memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bicara tentang hal ini, PMH ini memang menjadi salah satu alasan suatu gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Apabila dilihat dari bunyi pasal tersebut, PMH ini memiliki 4 unsur didalamnya yaitu:

Daftar isi

1. Ada perbuatan melawan hukum

Perbuatan yang melawan hukum ini memiliki 4 kriteria:

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  • Bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
  • Bertentangan dengan kesusilaan; dan
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

2. Adanya Kesalahan

Kesalahan ini ada 2 macam: Kealpaan dan Kesengajaan

  1. Kealpaan

Ada perbuatan yang abai untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak berhati-hati dalam melakukan sesuatu hal, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

  1. Kesengajaan

Pihak bersangkutan dengan penuh kesadaran mengetahui konsekuensi.

3. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan

Poin ini disebut juga sebagai hubungan kausalitas. Dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi Orang yang lain.

4. Ada kerugian

Kerugian materiil: Sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan, seperti uang, barang, biaya, dan lain sebagainya.

Kerugian immateriil: Sesuatu yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya. Contoh kerugian immateriil adalah ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit, dan lain sebagainya. (smartlegal/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *