Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Terjadi OTT Tanpa Setahu Dewan Pengawas KPK

×

Terjadi OTT Tanpa Setahu Dewan Pengawas KPK

Sebarkan artikel ini
kpk ridwan 2 640x446 1 Terjadi OTT Tanpa Setahu Dewan Pengawas KPK

detakhukum.com, Jakarta – Dua hari berturut-turut KPK menjerat para penyelenggara negara yang diduga terlibat transaksi haram.Namun semuanya ternyata tanpa diketahui oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo SaifuIlah. Dia diduga terlibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Lantas OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1).Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga diduga terlibat transaksi suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian memberikan penjelasan bila penyadapan berkaitan dengan OTT untuk Bupati Sidoarjo sudah berlangsung jauh sebelum Dewas KPK dilantik.Untuk itu penyadapan tersebut tanpa seizin Dewas KPK.

“Penyadapannya yang lama,sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya,sudah lama,” ucap Alexander dalam kesempatan terpisah mengenai peran Dewas untuk OTT pada hari pertama yang menjerat Bupati Saiful.

Dewas KPK memang memiliki peran lebih dalam kinerja KPK saat ini. Aturan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK lama,yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU baru itu terdapat peran Dewas KPK berkaitan dengan pemberian izin penyadapan.

Setidaknya dalam Pasal 12E dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK tercantum mengenai izin penyadapan oleh Dewas KPK.Berikut ini isinya:

Pasal 12E

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan.

(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.

Pasal 37B ayat (1) huruf b

Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan

Saat ditanya perihal itu, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan jawaban diplomatis. Firli hanya menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan merupakan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU KPK.

Baca juga:  Mahkamah Agung (MA) Tetap Tahan Romahurmuziy

Kita melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002,kata Firli tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Untuk lebih jelas melihat pasal-pasal yang disebutkan Firli, berikut ini isinya:

Pasal 6 huruf e

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;

c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;

e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;

f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan

h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, sebenarnya terdapat aturan peralihan pada UU KPK baru mengenai Dewas KPK. Hal itu tercantum dalam Pasal 69D. Berikut ini isinya:

Baca juga:  Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor Terkait Dana BOS

Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah

Sementara itu, senjata KPK, yaitu OTT, sangat berkaitan dengan penyadapan sebelumnya untuk mengetahui komunikasi perihal transaksi yang diduga akan dilakukan penyelenggara negara. Di sisi lain, Dewas KPK sebenarnya sedang dalam induksi atau masa pengenalan tentang tugas-tugasnya, termasuk seluk-beluk KPK sejak Senin (6/1) dan berakhir pada Rabu (8/1).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memberikan penjelasan mengenai 2 OTT tanpa izin penyadapan dari Dewas KPK itu. Dia pun mengaku dapat memahami langkah yang diambil Pimpinan KPK saat ini.

“Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun Komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama. Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepemimpinan KPK jilid 4 (Pak Agus cs). Dewas sendiri belum memiliki organ karena Perpres tentang organ Dewas baru turun,” ucap Syamsuddin Rabu (8/1/2020).

‘Karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah Pimpinan KPK,” imbuhnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *