Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

×

Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

TNKB terdiri atas :

  1. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  2. Kode Wilayah
  3. Masa berlaku

“NRKB : Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo Lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Warna TNKB sebagai berikut :

  1. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ramor umum;
  3. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor Dinas Pemerintah;
  4. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  5. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Baca juga:  Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah

Nah berikut ini informasi yang diperoleh dari Hukumonline mengenai spesifikasi teknis TNKB dari Website Korlantas Polri Tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

  1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan : kode wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
  2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250-105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395-135 mm.
  3. Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011) dan pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Dan, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan “Korlantas Polri”, yakni lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, dan tulisan “Korlantas Polri” berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri, dan TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca juga:  Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum

TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. TNKB memiliki masa berlaku yang sama dengan STNK yaitu 5 tahun yang wajib pengesahan setiap tahun.

134466343 861955101204120 8929417869359938401 n Mengenal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia
Contoh Visual Plat Kendaraan Bermotor Untuk Kode Wilayah Jakarta dan Sekitarnya.

Pelanggaran yang berkaitan dengan TNKB atau Plat Nomor

Secara umum ada 2 pelanggaran mengenai TNKB yang diatur dalam perundang-undangan yaitu :

1. Pemalsuan TNKB : tindakan pemalsuan plat nomor atau TNKB dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (Pemalsuan Plat Nomor merupakan Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Pihak Reserve Kriminal Polri).

2. TNKB tidak dipasang di Kendaraan Bermotor : dapat dijerat dengan Pasal 280 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi : setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus rupiah) sedangkan Tindak Pidana ini masuk sebagai Tindak Pidana Pelanggaran yang ditangani oleh Pihak Kepolisian Lalu Lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *