Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum Indonesia

Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum

×

Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemblokiran Sertifikat Tanah Tentang Pemblokiran Sertifikat Tanah Akibat Permasalahan Hukum

Setiap perselisihan hukum di Pengadilan, maka tentunya ada objek yang menjadi sumber terjadinya perselisihan. Pada saat proses persidangan berlangsung, tidak jarang pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan berusaha untuk melakukan sesuatu terhadap objek sengketa, yang tentunya bertujuan untuk menguntungan pihaknya dalam berperkara di pengadilan, salah satunya pada sengketa tanah.

Tindakan-tindakan diatas dapat diatasi dengan dilakukan pembekuan terhadap objek sengketa dalam perkara tanah yaitu pemblokiran sertifikat tanah agar tanah tersebut berstatus quo. Bagaimana caranya?

Pemblokiran tanah adalah tindakan pembekuan terhadap hak atas perbuatan/peristiwa hukum atas objek tanah berupa sertifikat tanah karena adanya sengketa atau konflik pertanahan dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah.

Sehingga, sertifikat tanah tersebut tidak dapat digunakan dalam perbuatan hukum secara sementara waktu.

Jangka Waktu Pemblokiran

Pemblokiran terhadap tanah memiliki jangka waktu 30 hari kalender sejak pencatatan blokir dan dapat diperpanjang jika adanya perintah pengadilan berupa penetapan/putusan.

Sedangkan dalam perkara pidana, jangka waktunya berlaku sampai kasus penyidikan dan/atau penuntutan selesai atau dihentikannya perkara, atau atas permintaan penyidik sendiri.

Subjek Pemohon Pemblokiran dan Syaratnya

Permohonan Pencatatan Pemblokiran dapat dilakukan oleh :

  1. Subjek Perorangan atau Badan Hukum
  2. Penegak Hukum

Dengan syarat bahwa pemblokiran dapat dilakukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 objek tanah yang sama.

Syarat Pemohon Perorangan/Badan Hukum

Untuk Subjek Perorangan atau Badan Hukum harus memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut antara lain :

Baca juga:  Kebijakan Hukum Transaksi Menggunakan Mata Uang Selain Rupiah
  1. Sebagai Pemilik Tanah;
  2. Para pihak dalam perjanjian secara notaril/bawah tangan/kepemilikan harta bersama bukan perkawinan;
  3. Ahli waris/kepemilikan harta bersama perkawinan;
  4. Pembuat perjanjian secara notaril/bawah tangan/berdasarkan kuasa;
  5. Bank (jika dimuat dalam akta notaril para pihak);

Bukti Hubungan Hukum antara Pemohon pemblokiran dengan tanah adalah syarat yang penting, yaitu seperti :

1. Surat Gugatan dan Nomor Registrasi Perkara atau Skorsing oleh PTUN dalam hal permohonan blokir disertai gugatan di Pengadilan;

2. Surat Nikah / Buku Nikah, Kartu Keluarga, atau Putusan Pengadilan tentang perceraian atau keterangan waris, jika permohonan blokir tentang sengketa harta bersama dalam perkawinan / pewarisan;

3. Putusan Pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian, akta pinjam meminjam, akta tukar menukar, dan lainnya dalam hal permohonan blokir tentang perbuatan hukum;

Selain ketiga bukti sebelumnya, persyaratan administratif yang harus dilengkapi antara lain adalah :

  1. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;
  2. Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;
  4. Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
  5. Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir (dalam PP No.128 Tahun 2015, untuk pelayanan pencatatan pemblokiran dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.00-, perbidangnya)

Jika yang mengajukan permohonan blokir adalah dari Penegak Hukum, maka hal tersebut harus dengan syarat demi kepentingan Penyidikan dan Penuntutan kasus Pidana.

Baca juga:  Ulasan Lengkap: Penangkapan, Prosedur Penangkapan, Tertangkap Tangan

Selain itu, persyaratan lainnya adalah dengan melengkapi :

1. Formulir Permohonan;

2. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik);

3. Surat Permintaan Pemblokiran dari Instansi Penyidik dengan alasan dan memuat keterangan mengenai :

  1. Nama pemegang hak siapa
  2. Jenis dan nomor hak atas tanahnya
  3. Luas dan letak tanahnya

Bekas permohonan yang sudah lengkap, diserahkan dan dikaji oleh pejabat yang bertugas di bidang sengketa, konflik, dan perkara. Pengkajian atas berkas dilakukan dengan memperhatikan.

  1. subyek/pihak yang mengajukan permohonan pencatatan blokir;
  2. syarat dan alasan dapat dilakukannya pencatatan blokir;
  3. jangka waktu blokir; dan
  4. biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Setelah itu, jika pengkajian diterima disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Kantor menunjuk pejabat untuk melakukan pencatatan blokir, dan setelah itu hasilnya disampaikan secara tertulis kepada pemohon pemblokiran.

Catatan blokir yang diajukan oleh Perorangan / Badan Hukum dapat hapus apabila :

  1. Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang;
  2. Pihak yang memohonkan pemblokiran mencabut permintaannya;
  3. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktu berakhir;
  4. Adanya perintah Pengadilan berupa Putusan / Penetapan;

Sedangkan Catatan Blokir oleh Penegak Hukum hapus apabila :

  1. Kasus Pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan telah dihentikan.
  2. Penyidik yang mengajukan penghapusan pencatatan blokir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *