Scroll untuk baca artikel
>hostidn
>hostidn
Hukum

Telkom Diduga Lakukan Pembobolan Aplikasi Dan Biaya Jasa 5 Milliar Tak Dibayar

×

Telkom Diduga Lakukan Pembobolan Aplikasi Dan Biaya Jasa 5 Milliar Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
dok.Telkom Telkom Diduga Lakukan Pembobolan Aplikasi Dan Biaya Jasa 5 Milliar Tak Dibayar
Foto dok telkom

detakhukum.com,Jakarta-Iman Fauzan Syarief (IFS) yang bergerak dibidang usaha  Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (IT) yang memiliki hak paten Aplikasi Server diduga dibobol oleh Telkom.

Sebelumnya Iman pernah diajak kerja sama dengan PT.Telkom Indonesia untuk pembuatan aplikasi server,sekaligus Telkom meminta harga penawaran dari Iman.Saat itu Iman mengajukan 5 milliar,namun pihak Telkom belum memutuskan harga,tetapi sepakat pembuatan aplikasi server tetap dikerjakan sampai selesai,dan telah digunakan oleh  PT.Telkom.

Tiba-tiba,pihak Telkom memutus hasil pekerjaan,setelah mengetahui segala termasuk rahasia kode paswot yang ada di aplikasi server itu,sedangkan harga jasa penawaran pekerjaan belum terbayarkan.

Iman Fauzan yang jadi korban pembobolan pencurian pemakaian hak ciptaannya yaitu, ”aplikasi server”dan kode sumber (source code) serta pembajakan,penipuan yang patut diduga dilakukan oleh Telkom Indonesia (Persero) yang telah mendapat keuntungan dari aplikasi ini.

Sempat masalah ini dia melaporkan kemabes polri beberapa tahun yang lalu,namun kasusnya diam ditempat sampai saat ini ga ada kepastian.

Sejak tahun 2006,Iman mendapat pekerjaan dari Telkom untuk pembuatan sistem berbasis Informasi dan Technologi (IT) salah satunya yakni Customer Experience Management (CXM) yang telah digunakan sejak bulan September 2012,dan diresmikan penggunaannya secara nasional pada bulan September 2014 oleh Direktur keuangan PT Telkom Indonesia,Honesty Basyir,Pada waktu itu.tutur Iman Fauzan dalam keterangan tertulisnya (17/5/2021).

Kata dia,pihak Telkom memerintahkan secara resmi untuk aplikasi CXM sebagai Tools Operasional Dunning dan Managing Proses Bank Incoming Payment serta sebagai dasboard performance pengelolaan piutang usaha non POTS dan telah menjadi sebuah majore application di DES,DBS dan DGS serta divisi Telkom regional 1 hingga regional 7 agar dilakukan akuisisi pengelolaannya oleh Telkom untuk mendapatkan sertifikat IT General Control dalam pengelolaan transaksi keuangan Telkom.

Dan sebelumnya,memang pihak Telkom meminta harga penawaran untuk migrasi CXM ke server resmi Telkom dan secara paralel pada tanggal 19 Agustus 2016,tetapi sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016 tidak pernah ada kepastian pembayaran kepada saya,sehingga aplikasi CXM server saya matikan,kata Iman.

Setelah CXM dimatikan ternyata pihak PT Telkom Indonesia secara diam-diam diduga melakukan pembobolan kode sumber yang sudah dikompilasi menjadi bahasa mesin.Serta pencurian server tempat kode sumber CXM berada,parahnya lagi ada perbuatan rekayasa ulang (reverse engineering),pembajakan dan penjiplakan fungsi CXM berdasarkan kode sumber yang dicuri,terang Iman Fauzan.

Ini jelas pihak Telkom telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan dia telah mendzolimi saya,makanya saya pernah laporkan ke mabes polri tapi mandek juga,kesal Iman.

Sedangkan pihak PT.Telkom malah menggugat saya selaku tergugat ke Pengadilan Niaga Jakarta,sidangnya telah berjalan,dan saksi ahli telah didengarkan dalam persidangan saat memberi keterangan dan menguatkan bahwa yang berhak aplikasi server CXM itu adalah milik hak paten tergugat Iman.

Iman berhadap dengan bukti-bukti yang lengkap dan saksi ahli yang menguatkan agar para hakim-hakim yang menangani perkara ini agar nantinya diputus yang seadil adilnya,tanpa ada interfensi dari pihak manapun,pintanya.

Sejalan dengan gugatan,Iman pernah mendapat surat undangan dari Telkom,perihal review aplikasi CXM yang ditandatangani oleh OSM ES Collection and Debt Management,Octa Istiadi untuk hadir pada 10 Juli 2019 di Menara Multimedia lantai 1, Kebun Sirih Jakarta Pusat

Dengan melalui media,Iman Fauzan meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Menteri Kemenkopolhukam Mahmud MD antara lain;

-Menegaskan status kepemilikan dari sistem CXM adalah milik Iman Fauzan Syarief sesuai dengan sertifikat pencatatan HKI CXM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor: 000116753. Dimana kepemilikan ini berlaku sampai 50 tahun sejak ciptaan diumumkan pada 15 Desember 2013.

-Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada Iman Fauzan Syarief terhadap upaya ancaman fisik maupun mental yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia terhadap dirinya.

– Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melaporkan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata oleh PT Telkom Indonesia cq. Direktur utama Telkom, Direktur Keuangan Telkom dan Direktur IT Telkom yang telah merugikan dirinya (IFS) dengan tidak ternilai harganya baik materiil maupun immateriil.

-Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan dan audit secara keseluruhan terhadap praktek-praktek revenue bodong dan pemolesan laporan keuangan yang sering terjadi di Telkom,tutup Iman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *